KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Polres Kapuas, Jumat (05/06/2020) pukul 11.30 WIB.
Pada saat menggelar press realese, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, di dampingi Wakapolres Kompol M. Amiruddin, dan Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dari hasil penangkapan anggota Sat Narkoba di wilayah wilkum Kapuas pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka.
“Dari lima orang tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu berjumlah 39 paket dengan berat keseluruhan 23,19 gram, Timbangan, Alat Hisap, Hand Phone, dan uang tunai berjumlah Rp 2.950.000 juta rupiah,” uangkap AKBP Manang.

AKBP Manang menambahkan, bahwa sebagian besar tersangka yang diamanakan tersebut rata – rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kapuas melalui lintas daerah Kalsel. “Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku – pelaku lainnya,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya hal ini aksi – aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Jounto 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Polres Kapuas,” pungkasnya. (Asrori)
