LAMANDAU – persbhayangkara.id KALTENG
5 juni 2020, Tokoh Pemuda Dayak Desa Melata mengungkapkan kawasan areal bukit haloban bukan hak individu melainkan hak masyarakat Desa Melata, adapun persoalan pengakuan sepihak oknum warga tersebut sangat tidak berdasar dan diharapkan agar yang bersangkutan untuk membuktikan bilamana benar terdapat hak atas tanah diareal tersebut, jangan hanya dengan mengakui saja.
Dan atasa dasar keputusan Masyarakat Desa Melata melalui Rapat jelas dan final menolak klaim sepihak an Bodoy dan meminta pihak Kecamatan dan Desa Melata untuk melakukan evaluasi terhadap SKT yang diduga terdapat kekeliruan administrasi tersebut, seperti yang kita ketahui terdapat ketidaksesuaian dalam hal pembuatan keterangan riwayat tanah
Terpisah Wendy yang dikenal akrab sebagai Tokoh Dewan adat Dayak yang juga mendampingi masyarakat Desa Melata menyampaikan bahwa Masyarakat Desa Melata melalui tokoh tokoh masyarakat menyampaikan keberatan terhadap pengakuan sepihak oknum warga atas nama Bodoy, untung saja saat ini SKT yang di inginkan oknum warga tersebut telah diserahkan ke Pemerintahan Kecamatan/Desa, Masyarakat Desa Melata berharap agar ada evalusasi dan bila memang ditemukan ketidaksesuaian ya tinggal pihak Kecamatan/Desa untuk membatalkanya apalagi secara fisik dan data yang ada SKT tersebut abal abal, tidak jelas riwayat keterangan tanah, hak Bodoy berada disekitar sungai tiba dan sudah dijual, terkait polemik ini Masyarakat Desa Melata bersama pihak Kecamatan juga sudah beberapa kali melakukan rapat mediasi, anehnya saudara Bodoy tidak mau hadir dan selalu meminta diwakili saudara Rojikin, warga Desa Melata berharap Rojikin yang bukan warga desa melata untuk tidak ikut campur dan membuat opini yang tidak- tidak, jangan adu masyarakat, “biarlah kami menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa kami melalui mekanisme yang ada” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan
Adapun proses hukum yang dilaporkan Bodoy menurut Wendy sebetulnya tidak jelas juga, tidak ada penggelapan surat keterangan tanah, lagi pula SKT tersebut bukan akta outentik hanya berupa petikan/salinan dan SKT tersebut bukan berada dengan saudara Turick tapi dikantor camat, sementara jika kita mencerna kalimat Penggelapan terdapat unsur menguasai suatu barang, namun ini apa yang dikuasai? tegasnya.
Dan uniknya Rojikin bukan sebagai Pengacara namun bertidak seperti pengacara dalam persoalan ini sampai sampai pelapor adalah Rojikin bukan Bodoy, apalagi SKT tersebut cacat hukum dan menuai polemik protes dari masyarakat Desa Melata, sebetulnya
saya tidak mau berkomentar panjang namun saya perlu menjelaskan agar publik media mendapatkan informasi yang jelas
Dan demi kondusifitas didaerah saya hanya berharap kepada Rojikin untuk tidak membuat opini yang tidak jelas apalagi memprovokasi warga saling bermusuhan kalau mau edukasi warga bukan begitu, tegas wendy.
(Dian Arsandi)
