LAMANDAU – persbhayangkara.id KALTENG
Jajaran satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menangkap 3 budak sabu di jalan lintas trans Kalimantan Km. 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu (30/05/2020) dini hari.
Ketiganya adalah S (58), SO (24), dan K (42), Ketiganya ditangkap saat membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,62 gram dari Provinsi Kalimantan Barat melintasi kabupaten lamandau menuju ke Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (02/06/2020) pagi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang di curigai membawa barang haram tersebut akan melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kemudian Iptu made menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan 5 bungkus plastik cetik didalamnya berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“3 (tiga) orang terlapor tersebut saat ini telah di amankan di mapolres lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asrori)
