KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
01-06-2020, 5 Orang yang merupakan Karyawan Bongkar Muat di sebuah Gudang toko bahan bangunan di jalan malijo akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya kelima pelaku tersebut melakukan tindakan Curat di tempat bekerjanya sendiri, adalah Rudi Akbar ((37 tahun), Guruh Sampurna (20), M Dandy S (22), Agus S (21), Heru Supriyadi (21), yang melakukan perbuatan tersebut sekitar tanggal 27 Mei 2020 dan terancam Pidana 363 KUHP, Menurut Kapolsek Arut Selatan AKP Wilhelmus Helky dalam rilis Media yang disampaikannya.
Dari keterangan dan pengembangan yang dilakukan ternyata pelaku Curat tersebut berjumlah 7 orang, dan berhasil ditangkap sebanyak 5 orang, sedangkan yang 2 masih dalam proses pencarian.
Mereka mengerti seluk beluk keamanan di gudang tersebut karena dari hasil penelusuran dan keterangan tersangka mereka merupakan buruh bongkar muat di tempat itu, dan sudah mengerti tentang system keamanan yang ada di gudang tersebut.
Dari perbuatan para tersangka ini korban dalam laporannya mengalami kerugian 3000 lembar atap seng dan 30 dus keramik, namun dalam kegerangan tersangka hanya berjumlah 1165.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 Tahun Penjara, Terang AKP Wilhemmus Helky.
(Dian Arsandi)
