KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP A. Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Wa (45) atas kepemilikan paket sabu di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Jum’at (29/05/2020) kemarin.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat jika pelaku Wa memiliki barang haram yang disimpan didalam rumahnya. Bermodalkan informasi ini, tim kami pun bergerak ke TKP,” kata Kapolsek ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/05/2020) siang.
Kedatangan para petugas ini pun rupanya langsung diketahui dan pelaku berupaya untuk menghilangkan Barang Bukti (BB). “Berkat kesigapan anggota, upaya pelaku dalam mengelabui petugas pun gagal karena disana kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berupa sabu seberat 1,19 gram dibawah lantai dapur yang terbuat dari kayu beserta barang bukti lainnya ,” terangnya.
Atas perbuatannya ini, terang Dwi, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(asrori)
