BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Patut diapresiasi perburuan jajaran Satnarkoba Polres Buleleng terhadap penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polres Buleleng. Terbukti dalam kurun waktu satu bulan di bulan Mei 2020 berhasil menciduk 9 tersangka dengan mengungkap 7 kasus narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 22,22 gram. “Dari 7 kasus narkotika ini, terdapat 9 tersangka dengan total barang bukti SS seberat 22,22 gram bruto atau 20,01netto.”demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa dalam keterangan persnya Rabu (27/5) di Mapolres Buleleng.

Iapun merinci, para tersangka yang berhasil diciduk, diantaranya Putu HM alias Debah (35), Dewa K alias Dewa Deler (28) dan Komang S alias Komang Kembar (27) asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Kadek A alias Dek Agus (25) alamat Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Ketut S alias Datuk (30) dan Kadek S alias Santi (40) alamat Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Komang CH alias Citra (31) alamat Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula serta Yuda P alias Yuda (34) dan Asep M alias Asep (42) alamat Kodya Denpasar.

“Barang bukti seberat 22,22 gram sudah kami amankan. Dan tersangka Yuda berasal dari Denpasar ini, membawa barang bukti terbanyak dibandingkan dengan tersangka lainnya yakni seberat 14 gram sabu-sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Para tersangka yang jumlahnya 7 orang itu, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda sepanjang bulan mei 2020 ini. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.” tandas Derawi. GS
