SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
19/5/20,persbhayangkara.id,Lagi lagi anggota Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus pengguna/penjual barang haram jenis sabu,kali ini tersangka betinisial Sutikno,laki laki,umur 39 tahun,Agama Islam,swasta,beralamat di Desa Tambak rejo Rt 03/Rw 01 Kecamatan Waru-Sidoarjo,kini ia harus mendekam di jeruji hotel prodeo Polresta Sidoarjo ditengah pandemi Covid 19 yang melanda Jawatimur.
“Kronologis tertangkap pelaku,hari minggu tanggal 10/5/20 pukul 21.00 wib teman pelaku Very menghubunginya melalui telepon mengatakan,”kamu mau ta,jualan sabu,kalau mau nanti saya kasih barangnya hari selasa,untungnya banyak,dan barang dari Very seharga satu juta,nanti kamu bisa jual satu juta tiga ratus ribu,kalau udah laku semua baru dibayar,dan dijawab pelaku “ya,saya mau”,hari selasa tanggal 12/5/20 sekira pukul 19.00 wib pelaku dihubungi Very berkata,”sudah kamu berangkat saja ke SMA Gema 45 Dukuh pakis Surabaya,Very menunggunya disana,pelaku bilang ya mas,ucap pelaku.
Saat sampai ditempat itu Very menelepon pelaku dan pelaku bilang saya udah sampai,”ya tunggu sebentar,nanti kamu dihubungi oleh Very ia jawab ya,pelaku menunggu di depan SMA Gema 45 lalu jam pukul 21.00 wib pelaku ditelepon oleh orang yang ngaku bernama Very dengan mengatakan,”kamu ambil barangnya dibawah mobil Inova warna silver yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna mild,setelah ketemu barang narkotika ia ambil dan lanjut kembali pulang.
Pada jam pukul 23.00 wib Erfan menghubungi pelaku untuk bermaksud membeli narkotika jenis sabu,janjian ketemu di sekitaran Gereja di Jalan Perumahan Tropodo Desa Tropodo Kecamatan Waru-Sidoarjo jam pukul 01.00 wib,saat jam pukul 00.30 wib pelaku berangkat dari rumah,pas sampai di jalan samping Gereja Tropodo tiba tiba pelaku langsung ditangkap oleh dua orang laki laki,ia tidak mengetahui kalau yang menangkapnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 5,49 gram,2 pak plastik klip,1 buah Hp merk Realme biru hitam,dan dilakukan penyitaan lanjut di bawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak,melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,jadi perantara dalam jualbeli,menukar/menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman(jenis sabu),sebagaimana telah melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang psykotropika,sesuai laporan polisi LP/ /-A/V/2020/Jatim/Resta Sda tanggal 12/5/20,ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun bui.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K,MH bersama tim anggota jajaran selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat wilayah Kecamatan Waru Zona merah peredaran narkoba,pungkasnya.(sulton)
