Seputar TNI & POLRI

Tim Gabungan Pos PSBB Bundaran Besar Beri Peringatan Tertulis dan Sita KTP Kepada Pelanggar Jam Malam

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Polresta Palangka Raya dan tim patroli gabungan Pos PSBB Bundaran Besar Kota Palangka Raya kembali melakukan penindakan berupa teguran tertulis hingga penyitaan KTP terhadap masyarakat dan para pedagang yang melanggar jam malam PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, Jum’at malam (15/05/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Dalmas Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Warsa yang memimpin langsung jalannya kegiatan patroli bersama personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Petugas Kesehatan dengan menyusuri Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, Jalan Beliang, Jalan Sangga Buana, Jalan Kinibalu dan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.

Ya, benar kita telah melakukan penindakan berupa peringatan tertulis disertai penyitaan KTP yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap pemilik toko serta penjual makanan yang telah melanggar peraturan jam malam selama masa PSBB Kota Palangka Raya,” beber Ketut.

Selanjutnya para pelanggar diberikan blangko sebagai bukti atas penyitaan KTP miliknya untuk selanjutnya diurus ke Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Kepada para pelanggar Ipda ketut mengingatkan, “Agar tidak lagi melanggar aturan jam malam PSBB, karena apabila ditemukan lagi maka akan diberikan peringatan kedua sekaligus larangan buka selama masa PSBB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya, “pungkasnya. (asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top