Liputan Lintas Nasional

Konflik Lahan Desa Melata

LAMANDAU – persbhayangka.id KALTENG

15/05/2020,Konflik sengketa klaim tanah yang terjadi di Desa melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh BD terhadap lahan milik Desa Melata, Dalam Hal ini adalah Turik, Tokoh Pemuda Desa Melata yang tidak gentar atas Klaim yang dilakukan BD yang dianggapnya ingin mengklaim tanah Milik Desa.

Turik mengatakan surat keterangan tanah yang dibuat an BD saya amankan dan telah saya serah terimakan di Kecamatan Menthobi Raya, hal ini saya lakukan agar SKT yg cacat hukum dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat tersebut dapat dievaluasi dan dibekukan,

Sebelumnya BD salah satu oknum warga desa melata dan beberapa kelompok meminta agar Turik menyerahkan SKT tersebut, namun Turik menolak dikarenakan SKT dikhawatirkan akan menjadi dasar BD untuk menjual tanah tersebut yang merupakan aset desa milik masyarakat desa melata, Turik juga menyampaikan hasil rapat masyarakat desa melata yang menolak klaim SKT BD sebab ditemukan fakta riwayat ek ladang orang tua BD adalah di sei Tiba bukan di kawasan bukit haloban yang seperti yang di klaim olehnya dan pada saat ini pihak-pihak yg awalnya sebagai saksi perbatasan telah menarik diri dan menolak apabila skt tersebut diklaim diareal yg bukan tempatnya apalagi tujuan agar mendapat ganti rugi dari perusahaan

Wendi Soewarno Spd yang juga dikenal sebagai tokoh Dewan Adat Dayak yg juga turut mendampingi sdr Turik pada saat mediasi di kantor kecamatan mengungkapkan bahwa BD tidak koperatif terhadap mediasi yang difasilitasi oleh camat Menthobi Raya, BD tidak hadir padahal apabila dia ingin skt silahkan ambil dengan syarat menujukan siapa saksi perbatasan tanah, bukti penguasaan fisik tanah ek ladang apakah masih ada jangan hanya mengarang dan klaim saja, Wendi juga menyampaikan agar pihak kecamatan melakukan evaluasi ke lapangan apakah benar duduk SKT ada tanahnya bilamana dalam penerbitanya ditemukan ketidak sesuaian cacat hukum agar dibekukan.

Wendi juga mengungkapkan keresahan masyarakat tiap desa maraknya klaim klaim tanah, permainan sindikat mafia tanah ini harus dihentikan, wendi juga menyampaikan keberatan terhadap penanganan laporan Kepolisian yg menyebutkan SKT digelapkan dan yang menjadi pelapor juga bukan BD melainkan rekan Rojikin SH yg diketahui bukan sebagai advokad.

Wendi berharap semua pihak khususnya Instansi terkait tidak memberi ruang kepada para kelompok yg berpotensi membuat gaduh, analisa lapangan haruslah dilakukan jangan biarkan para sindikat ini dibiarkan beraksi

Rapat yang di fasilitasi oleh Camat Menthobi Raya pada hari Kamis pukul 14:00 wib yang dilaksanakan dikantor Camat Menthobi Raya juga dihadiri oleh Antara lain :
Camat Menthobi Raya
Damang Kepala Adat Kec Menthobi Raya Kades Melata
Kapospol desa Melata
Wendi Soewarno (IHB/DAD)
Turick Tokoh Pemuda Desa Melata Honorius Toni Tetua Desa Melata

Namun saat Mediasi yang telah di Fasilitasi ini disediakan oleh Camat Menthobi Raya, justru BD tidak hadir untuk melakukan Mediasi.

dari pertemuan itu didapat kan kesimpulan bahwa : Para Tetua adat akan tetap mempertahankan lahan yang diklaim tersebut sebagai Asset milik Desa dan masyarakat dan bukun milik individu BD. dan Wendi yang mendampingi warga dalam kasus ini meminta agar pihak pihak terkait bisa mengevaluasi SKT BD, agar bisa mengumpulkan data-data yang valid dari saksi-saksi perbatasa dan tetua yang mengetahui tentang area tanah yang di klaim tersebut.
(Dian Arsandi, Kotawaringin Barat)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top