SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pemerintah selalu memberikan yang terbaik buat kesejahteraan masyarakatnya, dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk apapun atau bahkan bantuan hewan sapi,harapannya masyarakan biar hidup sejahtera,
Dalam hal ini melalui Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo penyaluran bantuan tersebut menyerap anggaran yang di berikan sebesar Rp 20 juta dan di belikan sapi seharga 14 juta.
Sisanya uang tersebut buat bikin kandang sapi juga serta dibagi bagikan kepada kelompok nya yang berjumlah 10 orang kepada warga Desa Wonokupang, kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo,lanjut tim media persbhayangkara menemui Daud selaku pendamping pihak Kecamatan,serta Kalimah sebagai Ketua kelompok dalam menerima bantuan dari Pemerintah yang berupa hewan sapi,dalam hal ini selaku pendamping berinisial Daud mestinya tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya,kok malah justru terkesan kerjasama dalam penjualan sapi tersebut tanpa koordinasi dengan Pemerintahan setempat.
Abu Daud selaku pendamping,sekaligus Calon Kepala Desa Bakungtemenggungan,
Langkah Daud sebagai pendamping Kecamatan semacam itu terkesan konyol,tindakan yang di lakukan oleh Abu Daud mesti nya mengarahkan kelompok dalam penerimaan bantuan berupa hewan sapi ini dengan baik dan benar,tapi malah mengajari untuk dijual saja.
Saat di konfirmasi oleh tim awak media persbhayangkara pada tanggal 12/05/2020 di rumahnya, Desa Bakungtemenggungan tanpa adanya penyesalan atas perilaku nya menjual sapi bantuan milik Pemerintah tersebut,dan dengan entengnya serta nada bicara seolah-olah tidak bersalah,perihal ini ia mengatakan bahwa sapinya yang di jual sudah koordinasi dengan ketua kelompok,Ujar Abu Daud.Lalu hasil dari penjualan sapi tersebut uangnya masih di simpan di kalimah,ucap Abu daud kepada salah satu media.
Sebenarnya secara prosedural juga peraturan pemerintah, setiap ada permasalahan terkait bantuan tersebut, mestinya Abu Daud selaku pendamping melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, juga pihak Kecamatan, bukan berarti mengambil keputusan sendiri dengan menjual sapi tersebut.
Jelas ini suatu pelanggaran hukum, pemerintah memberikan bantuan berupa hewan sapi kepada masyarakat supaya di kembang biak kan, bukan malah di jual,
Lebih anehnya lagi saat di konfirmasi oleh awak media di rumah nya, bahkan di desa Wonokupang tidak ada nya kandang sapi, berdasarkan keterangan Abu daud, kandang ada di Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo,” lo kok
aneh”.. Celetuk awak media.
Semua anggota kelompok warga Desa Wonokupang, kandang juga sapi nya di Desa Bakalan Wringinpitu,Ini bentuk penyimpangan dalam bentuk pemeliharaan atau realisasi bantuan dari Pemerintah, antara pihak Pemerintahan Desa dalam melakukan pengawasan juga evaluasi dalam penerimaan bantuan dari pemerintah berupa hewan sapi sangat lemah pantuannya.
Polemik semacam ini dalam suatu Pemerintahan Desa mestinya tidak perlu terjadi, kalau dalam menjalan kan tugasnya tanpa adanya kepentingan pribadi,warga berharap Pemerintahan Desa juga Kecamatan melakukan tindakkan tegas dan adil kepada pendamping juga penerima bantuan.
Besar harapan warga pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian yang akan melakukan penyelidikan terkait penjualan sapi bantuan Pemerintah karena sesuai UU pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945, tentang bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap resiko sosial.( Barkah/sult)
