Liputan Seputar Kriminal

Polres Blitar Bekuk Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan

BLITAR – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap jajaran Polres Blitar hari Jumat tanggal 8 Mei 2020, pukul 13.50 wib hingga jam pukul 14.10 wib telah melaksanakan kegiatan press release di lobi Mapolres Blitar,giat tersebut terkait adanya perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan, dan acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, S.Ik.

“Adapun yang hadir dalam press release,Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M,Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, S.Ik,Dandim 0808 Blitar Letkol Inf. Krisbianto,Kabag Ops Polres Blitar AKP Triyanto,Kabag Sumda Polres Blitar Kompol Darmono,Kabag Ren Kompol Budi S,Kasat Intelkam Polres Blitar AKP Dodot Weko H, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Krestian Bara Langi, S.I.K, M.M,Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Linartiwi,Kabag Ops Polres Blitar.

Acara dimulai pukul 13.50 wib tersangka tindak pidana pencabulan dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolres Blitar di bawa ke lobi Mapolres Blitar untuk dilakukan press release dengan pengawalan oleh 2 Anggota Sabhara, 2 Anggota Reskrim dan 2 anggota Prov.Tepat pukul 14.00 wib Kapolres Blitar bersama Bupati Blitar dan Dandim 0808 Blitar menunjukan tersangka dan Barang Bukti ke para wartawan /pers serta memberikan keterangan kronologi singkat ke para wartawan/pers bahwa tersangka tindak pidana pencabulan akan diancam kurungan 5-15 tahun penjara.

Data dan kronologi tindak pidana pencabulan sesuai surat laporan kepolisian nomer LP: LP / 25 / IV / RES 1.24 / 2020/ Jatim / Res Blitar Tanggal 24 April 2020.Bertempat kejadian dirumah Dusun/Desa Plosorejo Rt 1/Rw 4 Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar pada bulan september 2019.

Tersangka kali ini berinisial MT, Laki laki,umur 44 tahun,Swasta, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,dan inisial Korban LCA,Wanita,umur 12 Tahun ,Pelajar, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Ringkasan barang bukti dari korban yang diamankan petugas kepolisian, 1 (satu) potong miniset warna putih,dan 1 (satu) potong dres panjang warna motif ungu dengan atasan warna ungu lengan panjang,serta 1 (satu) potong celana dalam warna merah.
Barang bukti dari tersangka yang diamankan petugas kepolisian, 1 (satu) potong kaos warna biru dan merah di bagian belakang terdapat tulisan ” UD. GERIH PASAR PAGI KADEMANGAN”,1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam
,serta 1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Awal kronologis tertangkapnya pelaku, bulan september 2019 korban mengalami persetubuhan dilakukan oleh pelaku, yang mana pada saat kejadian korban masih tinggal satu rumah dengan pelaku dirumah pelaku,beralamat di Dusun/Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar . Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan cara pada saat korban tidur di ruang tamu
, kemudian sekitar tengah malam , pelaku membangunkan korban untuk pindah kedalam kamar,lalu didalam kamar langsung tidur ,pada saat itu dalam keadaan kondisi korban tidur pelaku membuka rok dan celana dalam korban, selanjutnya pelaku langsung memasukkan penisnya kedalam vagina korban sampai mengeluarkan sperma di dalam vagina korban.

Alhasil naas nasib yang menimpa korban mengakibatkan ia hamil , orang tua korban yang mengetahui bahwa korban telah mengalami persetubuhan,bulan april 2020 saat melihat perubahan bentuk tubuh korban ,akhirnya orang tua korban merasa curiga mengajak saksi Purwanti untuk mengecek kehamilan ke Bidan Nining dan ternyata benar bahwa korban telah hamil 8 bulan.Korban langsung mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku ,yang akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya SIK bersama anggota Satreskrim bekerja ikhlas dan sabar,serta menyampaikan rilisnya ke awak media perbhayangkara,pelaku saat ini terjerat Pasal 81 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,pungkas Kapolres Blitar.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top