Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

PSBB Palangka Raya Mulai Diberlakukan Hari Senin Tanggal 11 Mei 2020

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya resmi dimulai pada Senin 11 Mei 2020. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Keputusan ini sudah disepakati oleh Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB, Jumat (08/05/2020).

Selama dua hari ke depan, tim gugus tugas diberi waktu untuk mensosialisasikan tentang PSBB tersebut agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru ini.

“Kita sudah sepakat bahwa PSBB berlaku mulai Senin 11 Mei 2020. Selama dua hari ini tim maksimal sosialisasikan agar warga tidak merasa kaget karena ada aturan baru dari PSBB,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

PSBB ini masa berlakunya selama 14 hari untuk tahap pertama. Namun bisa diperpanjang jika data penyebaran virus Covid-19 masih meningkat secara signifikan.

“Perwalinya masih perlu beberapa revisi setelah ada masukan dari semua tim. Nanti bisa disampaikan pembatasan maupun sanksinya sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan tersebut,” pungkasnya.
(asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top