Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

PKN (Pemantau Keuangan Negara) Awasi Dana Kesehatan Sebesar Rp 75 Triliun

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Pemantau Keuangan Negara(PKN),memantau dan mengawasi Anggaran Pemerintah pusat bidang Kesehatan sebesar Rp 75 Trilyun di Tambah Biaya APBD dan Sumbangan Pihak ke 3 lainnya,karena Dana Trilyunan diduga penggunaan dana tersebut bisa menjadi sarang korupsi.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6/4/2020,Satuan biaya
melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.. menetapkan 132 RS rujukan, PP no 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi . Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Hukuman Mati Korupsi Dana Covid 19.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara .Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai Rumah Sakit tersebut.

Di dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai Top Tup per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim Pasien Rawat inap Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi,di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari,di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari,di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta,di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta, di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari, di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi/penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya.

Tentu saja itu dibutuhkan biaya lebih besar untuk pasien seperti ini.
Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi; di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari,di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari,di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta,di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta,di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari, di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.Patar Sihotang SH MH Kepada Awak Media perbhayangkara mengatakan, terkait besarnya anggaran kesehatan yang di duga bisa salah sasaran,pungkasnya.

Bayangkan jika pasien harus dirawat selama minimal 14 hari, artinya satu pasien membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta. Ditambahkan biaya Pemakaman Covid 19 sesuai satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.
Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000.
Kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000.
Plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000.transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000. dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta.Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis,Dokter spesialis Rp15 juta, Dokter umum Rp10 juta,Bidan dan Perawat Rp7,5 juta,Tenaga medis lainnya Rp5 juta. Selain memberikan insentif bulanannya.

“Pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada petugas kesehatan sebesar Rp300 juta. tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19),” Kata Patar.

Pemerintah kembali menetapkan 132 RS rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. ” Patar Sihotang dalam Instruksinya agar semua tim PKN di seluruh Indonesia turut serta melaksanakan pengawasan,celetuknya.(Arman/sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top