Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Para Kepala Daerah dan Para Penegak Hukum Malang Raya Harus Tindak Tegas Rentenir Berkedok Koperasi

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR 2/05/2020

Di Era covid 19 terkait persoalan mengatasi ekonomi seperti untuk memenuhi modal usaha, tidak jarang seseorang harus berhubungan dengan rentenir. Selain cepat dan mudah meminjam uang terhadap rentenir tidak memerlukan persyaratan yang banyak titik cukup fotokopi KTP dan nomor HP, biasanya transaksi sudah bisa terealisasi.

Namun sayang, para peminjam tidak menyadari, berhubungan dengan rentenir itu mempunyai resiko. Kewajiban membayar bunga yang tinggi dengan jangka waktu pembayaran yang pendek, dapat merugikan peminjam itu sendiri.
Untuk meyakinkan masyarakat, sekarang pelaku sering mengatasnamakan koperasi.

Diduga, koperasi mereka juga tidak mengantongi izin simpan pinjam. Rentenir yang berkedok koperasi seperti ini sangat marak di Malang Raya.
Dalam menjalankan aktivitas, si peminjam diwajibkan membayar bunga 20%. Kemudian bunga tersebut dibayar setiap hari bersama pinjaman pokok selama 30 hari. Dimana, pembayaran dimulai keesokannya atau sehari setelah transaksi disepakati.

Terkait hal ini LBH Malang yang diwakili Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H.,M.H Selaku Advokat Publik LBH Malang, saat Buka Bersama awak media bersama Masyarakat Pencari keadilan, mengatakan bahwa prinsip membangun ekonomi masyarakat adil dan sejahtera adalah Koperasi.
“Koperasi ini seharusnya bisa menjamin kesejahteraan yang merata namun kenyataannya di lapangan koperasi ini berpraktek layaknya Bank. Bahkan Koperasi ini lebih galak dari pada Bank yang tak ubahnya rentenir” terang Wiwid.

Lebih lanjut Wiwid juga menjelaskan bahwa Negara harus hadir memberikan jaminan segala aturan harus berjalan dengan baik dan efektif untuk menjamin masyarakat untuk mendapatkan Koperasi yang bisa memeratakan kesejahteraan.
“Idealnya Koperasi harus mempunyai ketentuan Hukum Koperasi itu sendiri. Koperasi tidak boleh meminjamkan selain anggota, dan hanya memberi pinjaman bagi anggota itu sendiri dan kalau anggota sampai mengalami kemacetan harus diberi kesempatan untuk restrukturisasi untuk melakukan upaya, untuk memenuhi hutangnya dengan menjual obyek. Koperasi yang melakukan dengan benar maka tidak ada pelelangan secara langsung yang dilakukan sepihak oleh Koperasi itu sendiri ” tuturnya.

Wiwid berharap supaya ada langkah kongkrit dari Kepala Daerah Malang Raya untuk mengambil sikap untuk menghentikan Koperasi yang menjalankan praktek layaknya seperti Bank.

Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H juga mengatakan “Sudah seharusnya Pemerintah hadir terkait permasalahan ini. Seperti yang terjadi di Lumajang, bahkan Bupatinya sampai turun tangan langsung menindak tegas koperasi yang bertindak ‘over laping’ (layaknya per-Bankan bahkan rentenir). Kalau di daerah lain bisa, kenapa Malang Raya tidak” jelasnya.

Rusdi warga Kota Malang salah satu Korban rentenir berkedok Koperasi yang ada di Kota Batu menuturkan bahwa Koperasi jangan sewenang wenang terhadap para nasabah yang juga dialaminya.
“Saya mengalami keterlambatan pembayaran, namun pihak Koperasi tidak memberi solusi dan tiba-tiba akses kami dimasukan lelang, saat memberi keputusan lelang tanpa ada rapat anggota, bahkan sampai saat ini saya belum tercatat sebagai anggota Koperasi tersebut, saya melakukan pinjaman di Koperasi menjadi beban karena aset kami sudah di lelang dan pindah tangan.

Sebelumnya saya sudah melakukan negosiasi pembayaran sebelum dilelang namun Koperasi tersebut yang diwakili Managernya bersikeras tetap menolak” ungkapnya.

Perlu diketahui LBH Malang sendiri tahun 2019 ada 6 perkara yang hampir sama, yakni terkait korban dari Koperasi yang berlaku ‘over laping’ sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bahkan dengan semakin maraknya bisa dikatakan meresahkan. (Tt)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top