Kronik polri

Kasus Penipuan Ratusan Juta Berkedok Arisan Berhasil Diungkap Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Polda Kalteng melalui Polres Kotim (Kotawaringin Timur) berhasil mengamankan Kiki Nova Indriyani (24) seorang IRT (ibu rumah tangga) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 755 juta di Sampit, Kab Kotawaringin Timur, Senin (20/04/2020) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat Press Release di kantor Bidhumas (Bidang Hubungan Masyarakat) Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Selasa (28/04/2020) pukul 09.30 WIB.

Pelaku ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Agustina yang merasa tertipu ke Polsek Baamang jajaran Polres Kotim.

“Kami juga mengamanakan barang bukti berupa transaksi melalui gawai atau handphone dan kwitansi dari para korban yang berjumlah 48 orang, “ungkap Hendra.

Modus pelaku, dengan membuat kelompok arisan dan investasi bodong. Ini dilakukan daribulan November 2018 sampai bulan maret 2020.

“Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun,” tambah Hendra.

Diakhir releasenya, Alumni Akpol 1995 ini juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dari pelaku, agar segera melaporkan diri ke Polres Kotim.

Published. : asrori
Sumber. : Humas Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top