KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Minggu (19/04/2020) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, pada Senin (20/4/2020) pagi menyampaikan, pelaku Ahmat (23) adalah warga Anjir membulau Tengah Km.05 RT/RW 004 Kelurahan Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng / Jalan Balitan, Karang Anyar I, Loktabat utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kalimantan Selatan.
“Ahmat ditangkap di Jalan Trans Kalimantan di depan Masjid Darul Aman RT.03 Kel. Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng. bersama beberapa barang bukti,” ungkap Kasat.
Polisi menemukan satu Paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat brutto 0,28 gram, satu buah Hp merk Andromax warna hitam, satu unit sepeda Motor merk Honda Beat warna merah Nopol : DA 6271 QF, dan satu buah celana Jeans panjang warna biru merk Devipel Clothes sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor. : asrori
Sumber. : Polres Kapuas
