TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Ratusan botol miras berbagai merek diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya hasil Operasi Pekat di Kecamatan Cikatomas dan sekitar wilayah Kecamatan Singaparna. Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana SIK mengatakan, jelang bulan suci ramadan Polres Tasikmalaya gencar melakukan operasi pekat di antaranya menyisir tempat atau lokasi yang terindikasi menjual miras.
“Kita berhasil amankan sebanyak 205 botol miras berbagai merek hasil operasi pekat anggota Satreskrim dan Satnakoba,” jelas Kapolres saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (13/4/2020).
Menurut Kapolres Tasikmalaya, keaslian miras bermerek ini belum bisa dipastikan. Namun yang jelas, kandungan atau kadar alkoholnya cukup tinggi di atas 40%. “Harus ada uji laboratorium dulu untuk mengecek keasliannya. Sebagian mereknya dari luar negeri,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menambahkan, para pelaku yang menjual Miras ini dikenakan pasal pidana karena melanggar Undang-undang Perdagangan. “Mereka tidak memiliki izin usaha atau SIUP perdagangan minuman beralkohol. Karena di Kabupaten Tasikmalaya ada Perda yang melarang peredaran Miras. Ancaman hukuman empat tahun,” terang dia.
Salah satu penjual, KR (52) mengaku menjual minumannya seharga Rp. 80 ribu per botol. Sementara untuk per dusnya dijual Rp. 680 ribu. Atas perbuatannya kini pelaku mendekam dalam ruangan sel tahanan Polres Tasikmalaya guna menjalani proses hukum selanjutnya.(Deded SKR)
