SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 yang lalu di Jalan Raya Indrapura, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan mengamankan dua orang tersangka di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (13/04/2020).
“Pada saat itu korban berkendara menggunakan sepeda motor kemudian tersangka menarik tasnya dan korban terjatuh dijalan serta mengalami pendarahan di kepala. Kemudian korban dilarikan kerumah sakit, namun dalam perawatan selama 1×24 jam korban dinyatakan meninggal dunia,” Jelas AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H.
Kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu (11/04/2020) kemarin, tersangka berinisial PT dan R kedua tersangka ini sudah dua kali residivis jambret.
Dari keterangannya tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembakkan timah panas di betisnya.
“Yang kebetulan TKPnya selalu di Jalan Indrapura, dan R ini sudah dua kali tertangkap dan baru saja keluar menjalani hukuman, sedangkan temannya Alias PT juga baru keluar dari hukuman sekitar tujuh bulan yang lalu.” Urai Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamanakan petugas ada 2 unit seperda motor, Vixion warna putih sebagai sarana atau digunakan untuk eksekutor sasarannya dan 1 Unit HP merek Samsung J6 Plus.
“Kemudian Hpnya dijual dengan harga 1 jutaan, dan kami sudah mengamankan 7 orang penadahnya, dan hasil dari pencuriannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” Pungkas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H. (f/humas/Sulton)
