SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pengguna sabu yang berasal asli Sidoarjo,tersangka berinisial A. B.S,laki laki,umur 22 tahun,Islam,Buruh pabrik,belum kawin, beralamat Kampung pelipir Rt 010/Rw 003 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo,kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo karena tertangkap seusai menggunakan sabu-sabu.
Kronologis tertangkapnya,hari Selasa tanggal 07/4/20 jam pukul 09.00 wib di dalam rumah Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo,sebelum tertangkap jam 07.30 wib ia ditelepon oleh M.Rizal E/tersangka bekas lain,ia meminta pelaku untuk datang kerumahnya daerah Gebang,sampai dirumah R pelaku dimintai tolong agar mencarikan dan membelikan Sabu sambil R menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,lalu pelaku pergi ke rumah Eko sambil sebelumnya ia telepon dulu/Wa,E bilang kalau masih jambal ban bocor disekitar Ramayana Sidoarjo,setelah bertemu E pelaku diajak ke rumahnya di daerah Kampung Lemah Putro gang III Kelurahan Lemahputro Sidoarjo.
Sampai dirumah E pelaku menerima sabu 1 poket tanpa dibungkus apapun dan pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 lalu pelaku pergi pulang menemui R,ternyata R mengajak pelaku menghisap sabu bersama sama,pelaku pergi membeli pipet kaca dulu ditoko harga Rp 5000 pipet tersebut diserahkan ke R,kemudian R mencubit/mengambil sabu didalam plastik klip,dimasukkan ke pipet sabu pemberian A.B.S,dirasa cukup untuk dihisab bersama sama.
R menghisab pertama dan dilakukan secara bergantian berputar,sampai akhirnya ia menghisab sabu dua kali secara merata lalu dirasa cukup dan mau habis pipetnya pelaku simpan dibawa kasur kamar tidur,bongnya pun langsung di buang oleh R(tersangka berkas lain) keluar juga gak tahu kemana,pelaku masih main game di Hpnya,dan tak berselang lama pukul 09.00 wib datang beberapa orang laki laki pakaian preman mengaku Polisi,bertanya apakah betul kamu bernama Tiar,ia jawab betul ,segera dilakukan penggeledahan dalam kamar tidur ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai,ia mengaku terus terang habis mengkonsumsi sabu bersama R.
Tersangka ditanya petugas,dapat darimana kamu sabu itu,ia jawab beli di E(tersangka berkas lain)lanjut ia dibawa masuk mobil ternyata dalam mobil sudah ada R langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo jalan Kartini untuk dimintai keterangan,jam 14.00 wib Tiar diajak anggota mencari keberadaan E akhirnya E bisa tertangkap jam 14.30 wib sambil ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai lanjut mereka semua tersangka dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo Satresnarkoba.
“Tersangka dalam perkara Tindak Pidana melawan hukum menawarkan,menjual, menyimpan menguasai,jadi perantara dalam jual-beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,memiliki,bukan tanaman sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 KUHP tentang Psikotropika terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K,beserta anggota jajarannya selalu kompak dan bersatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat Sidoarjo kota masih juga Zona merah sarang narkoba , pungkasnya.(Sulton)
