Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

1,212 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan kinerja maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang terduga pengedar sabu di bilangan Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Tidak tanggung-tanggung, Satuan yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Edi Priyanto, tersebut berhasil meringkus pelaku berikut puluhan kantong yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram yang diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, menjelaskan pelaku berinisial RM(46) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tersebut diringkus di sebuah rumah yang juga milik pelaku di bilangan Jalan Nagasari Blok D Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1212 gram, 1 buah kotak kardus, warna coklat, 1 lembar kantong plastik hitam, satu lembar kantong plastik kuning, 31 bungkus mie instan dan 1 unit Handphone

Ditemui ditempat terpisah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, meskipun ditengah situasi pandemic virus corona (Covid-19) yang memerlukan penanganan khusus seperti sekarang ini, jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya tetap bekerja maksimal untuk memberantas tindak pidana Narkoba khususnya di Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut Kompol Wahyu Edi menuturkan, dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1212 gram, 1 buah kotak kardus, warna coklat, 1 lembar kantong plastik hitam, satu lembar kantong plastik kuning, 31 bungkus mie instan dan 1 unit Handphone.

“Hingga saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya.(As)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top