JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Ditpolairud telah mengamankan Benih Lobster yang akan dikirim keluar negeri hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova
Pada hari Selasa 7 April 2020 sekira pukul 22.15 WIB telah ditemukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi sebanyak 5 box Sterofoam yang di duga berisi benih lobster di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tim Subdit Gakkum mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.
Saat dilakukan penelusuran pada daerah daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit di sekitar Jalan lingkar selatan, petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitas nya sedang melakukan bongkar muat box, saat Tim mendekati kegiatan bongkar muat tersebut, mereka langsung melarikan diri dan dilakukan pengajaran, namun karena situasi malam para pelaku berhasil melarikan diri sehingga Tim hanya bisa mengamankan 5 box yang di duga merupakan benih lobster.
Lalu Tim mengamankan dan membawa 5 box yang diduga berisi benih lobster ke kantor dan setelah itu berkoordinasi dengan BKIPM jambi untuk proses lebih lanjut.
Kejadian terjadi selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 22.15 Wib
Kejadian berlangsung di
Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Dan atas penangkapan tersebut berhasil menyita 5 box steorofoam berisi benih lobster dengan total jumlah 30.431 ekor Benih Lobster, dengan rincian 30.200 ekor BL jenis Pasir dan 231 ekor BL jenis Mutiara dlm keadaan hidup, yang dikemas dlm 153 Kantong Plastik beroksigen dan dibagi dlm 5 Box Steyrofoam.
Dengan nilai lebih kurang Rp. 4.576.200.000,-
Berawal pelaku hendak menyelundupkan Baby Lobster dengan tujuan luar negeri melalui perairan Polda Jambi dan transit di Jalan Lingkar Selatan dengan menurunkan 5 Box Steorofoam dan melarikan diri ketika petugas hendak melarikan diri dan pelaku bisa dijerat
pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 UU RI no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Untuk langkah selanjutnya TIM Ditpolairud melakukan koordinasi dengan BKIPM.
Dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik barang.
Demi menjaga kelestarianTim Ditpolairud Bersama BKIPM jambi melakukan pelepasliaran ke habitat dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh BKIPM jambi pada hari Rabu 8 April 2020
(Dody)
