Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Kabupaten Trenggale dalam Masa Pandemi Covid-19

TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Pemerintahan Kabupaten Trenggalek telah menetapkan status tanggap darurat bencana berdasarkan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/423/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang dengan semangat kebersamaan telah meresponnya.

Setelah melakukan upaya mengurangi resiko penyebaran virus corona melalui “pembatasan akses” serta pemeriksaan pendatang melalui cek poin sesuai status kesehatannya secara menyeluruh, penerapan physical distancing zone, social distancing policy, serta penutupan tempat hiburan dan tempat wisata.

Pemerintah Daerah diminta untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat serta diikuti dengan jaring pengaman sosial.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Trenggalek adalah :

  1. Memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah.
    Pajak hotel, pajak restoran, retribusi sewa lahan dan bangunan. Untuk dibebaskan membayar pajaknya pada pemerintah.
  2. Meregistrasi ODP untuk mendapatkan akun ojek online dengan top up senilai Rp 200.000,00
  3. Menyiapkan 5000 (lima ribu) Kartu Penyangga Ekonomi bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana setiap pemegang kartu akan mendapatkan beras sebanyak 5 (lima) kg dan e-money dengan saldo Rp 100.000,00 setiap bulan hingga 3 (tiga) bulan ke depan, atau masa recovery akibat pandemi wabah Corona dinyatakan selesai.

Tahap awal sumber pendanaan adalah gotong royong.

Dana yang akan diperoleh oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dari hasil penyisiran anggaran secara detail, dengan bekerjasama dengan desa dan sektor yang terdampak.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai yang paling rentan terdampak Covid-19.

Sesuai kriteria yang telah disusun oleh tim gugus tugas sosial ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengajak solidaritas dan gotong royong kepada masyarakat Trenggalek dalam menghadapi kontraksi ekonomi, melalui donasi untuk pekerja informal yang terdampak melalui rekening BAZNAS Trenggalek, dengan nomor rekening Bank BRI 0177 0101 6626 538.

Bagi para ASN diharapkan untuk bersedekah.

Pemerintah Daerah Trenggalek meminta semua yang terlibat langsung dalam menjalankan kebijakan ini, agar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kedepan semua program sudah mulai diterima oleh mereka yang berhak dan memenuhi kriteria.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Gedung Smart Center, Rabu (1/4/2020).

(budi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top