SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dalam upaya menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020,Surat edaran Bupati sidoarjo Nomor 556/304/435.5.17/2020 tanggal 22/3/20 tentang kepatuhan penutupan Rumah hiburan Umum ( RHU) Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo secara Kontinyu melakukan Patroli,dan Himbauan ke masyarakat agar mematuhi untuk tidak bergerombol,juga tanpa alasan yang tepat.
Puncaknya hari Jumat dan sabtu malam Dipimpin Langsung Kapolsek Tanggulangin AKP Hankie Fuariputra SIK,MH,Msi melakukan patrol like lokasi – lokasi,tempat berkumpulnya warga yang banyak,saat patroli Polsek Tanggulangin masih menemukan adanya kumpulan warga masyarakat baik di warkop atau di tempat nongkrong lainnya,dua warung kopi berada di Desa Ketapang dan Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin terpaksa di tutup Lantaran kedua warung tersebut tidak menghiraukan himbauan maklumat Kapolri, dan Surat Edaran Bupati Sidoarjo yang sudah dibagikan maupun ditempelkan pada dinding warung kopi, rumah karaoke serta tempat-tempat keramaian maupun tongkrongan juga ditutup.

Kapolsek Tanggulangin AKP Hankie Fuariputra menegaskan setiap hari kami bersama anggota terus melakukan patroli, maupun penyisiran pada tempat-tempat keramaian, seperti halnya warung kopi, rumah karaoke dan sebagainya. Sekaligus menertibkan, membubarkan dan menempelkan maklumat dari Kapolri serta dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ucapnya.
” Penertiban, pembubaran, penutupan warung kopi ini, bertujuan untuk mencegah serta memutus mata rantai wabah virus Corona (Covid-19). Sebab penyebaran virus Corona, dengan cepat hampir di seluruh Indonesia, ” ungkap Hankie Fuariputra.
Dua orang pemilik warung kopi dan 2 orang penikmat (pembeli kopi), kata Hankie Fuariputra dibawa anggotanya ke Polsek Tanggulangin. Karena mereka saat diberikan sosialisasi, terkait pemaparan bahayanya virus Corona (Covid-19), menolak menutup warungnya dan melawan petugas polisi, tambah Henkie Fuariputra.
” Mereka pemilik warung kopi, diberikan pembinaan agar mereka faham dan mengerti. Sanksinya, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak buka warung sementara waktu. Jika diketahui tetap bandel membuka warung tersebut, maka kami juga akan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, ” pungkas Henkei Fuariputra.
Kami menghimbau, adanya wabah virus Corona ini warga tidak perlu memborong atau menstok sembako untuk mencukupi kebutuhan dirumah. Karena ketersediaan sembako dari pemerintah masih ada dan normal.” Demi menjaga Kamtibmas tetap aman, dan jangan sampai terpengaruh oleh isu-isu yang saat ini sedang berkembang di media sosial, tegas Hankei Fuariputra.(Sulton)
