SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
23/3/20,Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar/penjual narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,kali ini tersangka berinisial Muh.Deny P,umur 28 tahun,Agama Islam,Tukang parkir,beramalat di Candi sayang Rt 011/Rw 003 Desa Candi Kecamatan Candi-Sidoarjo atau di Desa kalisampurno Rt 008/Rw 002 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
“Pelaku saat ditangkap petugas kepolisian di dalam rumahnya di Desa kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, dengan penggeledahan ditemukan 1 buah kaleng bekas rokok surya 12 berisi 1 plastik klip berisi 6 extacy warna hijau,1 plastik berisi 10 extacy berlogo beruang warna abu-abu,1 pak plastik klip kosong,1 buah Hp merk Xiaomi warna putih,dan terhadap extacy itu dilakukan penimbangan dihadapan tersangkanya pula serta penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyampaikan extacy tersebut dengan berat kurang lebih 3,48 gram beserta bungkusnya,1 plastik klip isi 10 extacy dengan berat kurang lebih 4,48gram beserta bungkusnya.
Kronologis awal penangkapannya,sekitar 6 bulan sebelum ia tertangkap,ia telah menjadi perantara dalam jual-beli pil logo LL dengan Bodong,ternyata Pil LLnya sudah tidak lagi dikirim dari Bodong,hari Selasa tanggal 03/03/20 jam 13.00 wib bodong menghubunginya agar cepat mengambil barang yang diranjau ditepi jalan arteri Porong-Sidoarjo,dibawahnya jembatan layang Desa Wunut dibawah tiang lampu,waktu itu pelaku mengambil 1 buah bungkus bekas rokok surya 12,ia dapatkan dan langsung dibawa pulang dan dibukanya bungkusan tersebut.
Dirumah ia lihat dan dihitung terdapat 1 poket sabu seberat kurang lebih 10gram,25 butir extacy warna hijau,12 butir extacy warna abu-abu,hari Jumat tanggal 06/3/20 pukul 19.00 wib Bodong menyuruhnya untuk menaruh ranjau sabu 1 poket 1gram,didaerah arteri Porong,lalu pukul 22.00 wib ia dikomplain oleh pembeli barang tersebut,Bodongpun juga ia kasih tahu.
Hari Senin tanggal 9/3/20 sabu yang tersisa ia buang atas permintaan Bodong,untuk extacy ditaruh ranjau pernintaan bodong, hari Selasa tanggal 17/3/20 sebanyak 10 butir warna hijau dan extacy warna abu-abu 2 butir diranjau ditepi jalan arteri Porong Sidoarjo,hari Kamis tanggal 19/3/20 pelaku naruh ranjau lagi di tepi jalan arteri Porong sebanyak 9 butir extacy warna hijau sehingga extacy yang masih ada di penguasaannya 6 butir extacy warna hijau,10 butir extacy warna abu-abu,semua barang yang diranjaunya pembayaran nya kepada Bodong.
Hari Jumat tanggal 20/3/20 sekira pukul 10.00 wib pelaku telah berhasil ditangkap petugas kepolisian sambil dilaksanakan penggeledahan polisi menemukan 1 buah kaleng bekas rokok surya 12 berisi 1 plastik klip berisi 6 extacy,1 plastik klip berisi 10 extacy logo beruang warna abu-abu,1 pack plastik klip kosong dan 1 buah Hp merk Xiaomi warna putih.
Tersangka melawan tindak pidana hukum menjual,membeli,mengedarkan,menjadi perantara dalam jual-beli ,bukan tanaman,jenis sabu golongan I,ia dijerat Pasal 112/ Pasal 114 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika sesuai laporan kepolisian nomor,ia terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Najib SH,S.I.K bersama anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersatu dan kompak menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,semoga anggota dalam bertugas diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugasnya mengingat Kecamatan Candi masuk wilayah Zona merah peredaran narkoba,pungkasnya.(Sulton)
