BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Jajaran Polda Kalteng, berhasil membekuk Empat sindikat pengedar Sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Rabu (18/03/2020) pukul 11.00 WIB.
Keempat sindikat pengedar Sabu asal Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim masing – masing Berinisial NG Alias PDK (43), AP Alias AB (32), WA alias AY (28) dan IDW Alias AN (23) Keempatnya warga Ampah terpaksa harus Pindah tempat ke Hotel Prodio Polres Bartim setelah di bekuk oleh Satresnarkoba Polres Bartim saat kedapatan mengedarkan barang haram Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro. , S.E., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa Para pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah, Kec.Dusun Tengah, Kab. Bartim, dan sekitarnya.
Berawal dari informasi tersebut kemudian pada hari Rabu (18 /03/ 2020) Siang kami yang di back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku NG Alias PDK (43) dan AP Alias AB (32) bersama barang bukti Satu Paket Narkotika jenis sabu, “jelas Fery.
Ferry menambahkan “Setelah kami mengamankan pelaku NG alias PDK (43) dan AP Alias AB (32) selanjutnya kita kembangkan bahwa brang bukti tersebut berasal dari pelaku WA alias AY (28) dan IDW Alias AN (23) kemudian kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan berhasil kita amankan barang bukti lagi berupa Empat paket narkotika jenis sabu.
“Dari ke empat pelaku tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,30 gram, Empat paket yang diduga Narkotika satujwnis sabu seberat 0,95 Gram,b Handphone merek Oppo warna Hitam No Imei 867939041372575, Satu lembar struk transaksi BRI, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, sembilan lembar plastic klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Ungu Nopol : KH 6560 KJ beserta anak kunci, satu buah Handphone merek Vivo warna Hitam No Imei 865992045834696, satu buah Handphone merek Xiaomi warna Hitam No Imei 866764038053298 dan Satubuah kotak rokok Diplomat.
“Selanjutnya ke empat pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut dan ke empat pelaku kita kenaka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (As)
