Pencegahan, Tekan Kasus Korupsi Dana Desa
BANYUMAS – persbhayangkara.id JAWA TENGAH
Kebijakan Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Desa untuk semua wilayah Pedesaan sangat mungkin terjadi adanya penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.Untuk mengantisipasi dan mengeliminir munculnya kasus korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Banyumas bersinergi dengan aparat terkait, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, menggelar Penyuluhan Hukum Dialog Interaktif, Peran Kejaksaan, Pemerintah, Dan Polri Dalam Upaya Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa desa se wilayah Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.
Di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Banyumas, Kegiatan Penyuluhan Hukum diselenggarakan pada 11 Maret 2020, di Balai Desa Piasa Kulon, diikuti oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari Kepala Desa Piasa Kulon, Banyumas, Ratno; Tokoh Masyarakat, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW serta warga masyarakat Desa Piasa Kulon.Dalam kesempatan tersebut hadir juga Camat Somagede, Drs.Wisnu Budi Santoso; Danramil Somagede, Kapten Kamiyono; Kapolsek Somagede, AKP.Hartoyo.
Perwakilan dari Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyumas, mewakili Bupati Banyumas (Nara Sumber), Perwakilan dari Satreskrim Polresta Banyumas, mewakili Kapolrests Banyumas, Kombes Pol.,Wisnu Caraka (Nara Sumber), Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyumas, Nizar Febriansyah, SH mewakili Kajari Banyumas, Eko Bambang Marsudi, SH, MH (Nara Sumber).

Selama acara Penyuluhan Hukum Dan Dialog Interaktif tersebut berlangsung, suasana saat itu tergambar sangat hidup, para peserta juga terkesan antosias, semangat dalam menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh para Nara Sumber juga sangat reaktif menghujani pertanyaan kepada Nara Sumber.
Camat Somagede, Drs. Wisnu Budi Santoso sangat wellcome, menyambut baik dengan diselenggarakannya Penyuluhan Hukum dan Dialog Interaktif tersebut.”Kami Selaku Camat Somagede, menyambut baik dan sangat sangat mendukung kegiatan ini.
Harapan kami Kegiatan ini akan berkesinambungan dan juga tentunya bisa menambah ilmu pengetahuan di bidang hukum.Kepada semua warga masyarakat Kecamatan Somagede kami berharap sama sama mengawal, mengawasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyimpangan anggaran Dana Desa.Mari kita wujudkan Kecamatan Somagede menjadi Wilayah Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” tandas wisnu.
Begitu juga, Kepala Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Banyumas, Ratno, atas diselenggarakannya Penyuluhan Hukum Dan Dialog Interaktif ini juga meyatakan sangat mendukung dan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum Dan Dialog Interaktif ini.”Kami selaku Kepala Desa Piasa Kulon menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan yang sangat positif ini.
Hikmah dari terselenggaranya kegiatan ini di Desa Piasa Kulon disamping kami dapat tambahan pengetahuan hukum, kami juga merasa sangat lebih diperhatikan, dibimbing dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Piasa Kulon.Kami juga mohon dukungan dan partisipasi, serta saran kritiknya dari seluruh warga masyarakat Desa Piasa Kulon yang positif bersifat membangun dalam rangka kontrol perbaikan dalam upaya membangun Desa Piasa Kulon.Kami juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat secara full time 24 jam.Mayarakat Bersatu, Pembangunan Cepat Maju ” terang Ratno.
Nizar, Kasi Intel Kejari Banyumas (Nara Sumber); Saat menyapaikan paparan materi Penyuluhan Hukum dan Dialog Interaktif mengingatkan kepada Kepala Desa Dan staf jajarannyya agar berhati hati, cermat, tepat dalam penggunaan anggaran Dana Desa.Karena anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ada payung Hukum dan rambu rambunya yaitu UU No.6 Tahun 2014.
Jadi penggunaan anggaran Dana Desa harus tepat sasaran, sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai ada penyimngan.”Tugas kami selaku jaksa bukan untuk memenjarakan orang.Tapi kami lebih mengarah ke tindakan pencegahan, agar tidak sampai terjadi adanya suatu penyimpangan.Sebab kalau dikemudian hari ternyata ada penyimpangan tentu resikonya bisa berakibat timbul kasus korupsi Dana Desa,” tandas Nizar.
Kanding, Target Sertifikasi 100 % Terpenuhi
Penyuluhan Hukum Dan Dialog Interaktif di Desa Kanding,Somagede, Banyumas, (11/3) lebih didominasi masalah pertanahan.Banyak pesertta dialog Interaktif yang mengajukan pertanyaan masalah hal proses pengurusan Sertifikasi tanah terkait program pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria Dan Tata Ruang, Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL)
Program PTSL Gratis
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas, Supaat menjelaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.”Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.PTSL (sertipikasi tanah) ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Supaat dalam pemaparannya sebagai Nara Sumber di acara Penyuluhan Hukum dan Dialog Interaktif Dana Desa di Desa Kanding, Somagede, Banyumas, (11/3) yang baru lalu.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, kata Supaat;.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll, Tanda batas tanah yang terpasang.
Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Pemohon.”Program PTSL gratis, tanpa pungutan biaya, namun jika terjadi masih ada masyarakat yang dipungut biaya atau dimintai uang until pengurusan sertifikasi PTSL, segera laporkan pada kami di kantor BPN.Pasti laporan akan kami tanggapi dan ditindaklanjuti.
Kami ingatkan juga kepada masyarakat harus berhati-hati pada saat hendak membeli tanah, apalagi tanah kosong, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN,” tandas Supaat.
Masalah sertifikasi Tanah di Desa Kanding, Somagede; Kepala Desa Kanding, Awal Nurhandoko menyatakan target sertifikasi tanah di desanya sudah 100% “Target pbt ( Target bidang yang diukung) , Target sertifikat 1458, tercapai 100 persen, bahkan masih ada sisa berkas yang akan diikutkan di program optimalisasi Dalam waktu waktu dekat.
Biaya sertifikat 0 %, namun pemohon untuk menyiapkan Rp.250 000.Uang tersebut akan dikelola oleh Tim PTSL Desa untuk biaya pembelian materai, pematokan, pemberkasan dll.Sebenarnya uang Rp.250 rb tersebut nantinya akan kembali lagi ke pemohon, karena biaya itu digunakan untuk kepentingan pemohon sendiri. ” terang Awal Nurhandoko.
Nara Sumber lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi,SH memaparkan materi tentang narkoba.Eko mengingatkan kepada generasi muda, anak-anak sekolah, jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan jenis obat-obatan terlarang lainnya yang sangat membahayakan.
“Penyalahgunaan narkoba dan jenis obat-obatan terlarang lainnya bisa berakibat fatal bagi diri si pengguna.Masalah ini sering saya sampaikan kepada generasi muda dan anak-anak sekolah serta para guru pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ” jelas Kajari Banyumas.
Penyuluhan Hukum dan Dialog Interaktif tersebut dihadiri oleh Camat Somagede, Drs.Wisnu Budi Santoso, Kapolsek Somagede, AKP.Hartoyo, Danramil Somagede, Kapten Kamiyono, Kabag Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Joko, Anggota Satreskrim Polres Banyumas mewakili Kapolres Banyumas, Kombes Wisnu Caraka (Nara Sumber), Kepala Desa Kanding, Somagede, Banyumas, Awal Nurhandoko, serta para peserta yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Kanding, Somagede, Banyumas sebanyak sekira 50 orang. ( Trie / BK )
