SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
18/3/20,Seorang warga sepanjang Kecamatan Taman kini harus meringkuk di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo,ia kedapatan habis membeli Pil koplo jenis Double LL ke temannya inisial Anji(belum tertangkap),anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pelaku yang diduga pengedar pil koplo jenis Double LL.
“Inisial tersangka yang diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,ia Rendy Zulkarnain,laki-laki,umur 27 tahun,Agama Islam,Buruh pabrik,belum menikah,beralamat Desa Sepanjang Rt 001/Rw 005 Kecamatan Taman,atau kost di Dusun Peterongan Rt 13/Rw 05 Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Awal kronologis penangkapannya, tersangka sebelum membeli Pil koplo berlogo LL warna putih dari inisial Anji(belum tertangkap) ia menghubunginya dulu melalui telepon untuk minta tolong dicarikan pil koplo karena ada teman yang mau beli,lalu pelaku disuruh menunggu telepon balik,sekitar jam pukul 18.30 wib Sabtu 7/3/20 pelaku dapat telepon disuruh datang dekat SPBU pinggir jalan raya Taman,lalu pelaku keluar dari kamar rumah kost menuju ke lokasi yang disampaikan Anji.
Sambil berhenti dan menunggu dipinggir jalan raya SPBU tersebut hampir sekira kurang lebih 2 jam,tiba tiba ada seseorang yang mendekati pelaku memakai sepeda motor helm teropong tanpa bisa dilihat wajahnya,sambil berucap suruhan dari Anji dan meminta uang pembelian senilai Rp 2.800.000 pelaku menyerahkan uang tersebut dan ditunjukkan posisi barang jenis pil koplo sudah diranjau didepannya dengan jarak kurang lebih 7/8 meter langsung ia ambil bungkusan tas kresek tersebut ternyata benar isinya pil koplo.
Masih tersangka,lanjut ia pergi menuju ke kamar kostnya Duki Zakaria(saksi/berkas lain),lanjut tanpa ia sadari tiba-tiba polisi datang menangkapnya sembari masih memegang tas kresek berisi pil koplo hasil membelinya,tersangka dalam perkara tindak pidana,setiap orang sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tidak memenuhi standard persyaratan umum,dan tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 196 / Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,sehubungan dengan surat laporan kepolisian no:LP/ /III/2020/Jatim/Resta Sda tanggal 7/3/20,dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K bersama anggota tim jajarannya bersatu kompak memberantas peredaran jaringan pil koplo diwilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat wilayah Taman juga termasuk zona merah peredaran narkoba/pil koplo,pungkasnya.(sult/bbg)
