BATANG HARI – persbhayangkara.id JAMBI
Tim dari Kanwil BPN Provinsi Jambi,Kanta BPN Batanghari dan Kanta BPN Muaro Jambi akan melakukan kegiatan pendataan/pemotretan diatas objek lahan seluas 3.700 ha yg dilepas oleh PT.BSU dan pelepasan tersebut sudah diterbitkan izin pelepasan oleh Bapak Menteri ATR/BPN RI.
Memang pada awalnya, Bapak Menteri berasumsi bahwa lahan seluas 3.700 ha yang dilepas oleh PT.BSU adalah tanah Negara bebas yang belum ada penguasaan fisik oleh masyarakat,sehingga lahan seluas 3.700 ha tersebut bisa mengakomodir penyelesaian konflik bagi warga SAD 113 dan warga lainya yang masih berkonflik dengan PT.BSU.
Ternyata dengan berjalan nya waktu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh Tim dari Kanta BPN Batanghari bersama2 Tim Terpadu Kabupaten Batanghari,tokoh2 SAD dan Petani, dengan melakukan pengecekan bersama dilapangan pada Tanggal 11 s/d 16 November 2019 ternyata lahan seluas 3.700 ha yang dilepas oleh PT.BSU tersebut terindikasi sudah menjadi penguasaan dan pemamfaatan oleh masyarakat yang sebagian besar tidak pernah berkonflik dengan perusahaan tersebut.
Ketua RT Sukri menjelaskan bahwa lahan seluas 3.700 ha bukan penyelesaian konflik, namun karna lokasi lahan tersebut berada didalam wilayah HGU PT.BSU Asiatic persada ungkap nya.

Pada awal Bulan Desember 2019 Kami dari Kanwil BPN Jambi,Kanta BPN Batanghari dan Timdu Batanghari,dibantu oleh tokoh SAD, juga sudah melakukan pendataan di wilayah Trans unit 16 dan unit 19,dari hasil pendataan tersebut menguatkan, bahwa benar pada wilayah tersebut yang juga menjadi bagian objek lahan 3.700 ha yang dilepas, sudah merupakan penguasaan/pemamfaatan oleh masyarakat dalam bentuk tanaman kelapa sawit dengan usia tanam berfariasi.
Hasil tersebut sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Jambi kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI.Dari laporan tersebut Bapak Menteri memerintahkan kepada Kanwil BPN Jambi, agar melakukan pendataan pengusaan/pemamfaatan diatas lahan seluas 3.700 ha secara objektif,transparan dan secara keseluruhan dengan tujuan apakah benar lahan 3.700 ha tersebut secara keseluruhan memang sudah menjadi penguasaan dan pemanfaatan oleh masyarakat atau masih ada tanah Negara bebas yang belum menjadi penguasaan masyarakat dan berkemungkinan selama ini adalah merupakan penguasaan dari pihak perusahaan.
Kami akan melakukan kegiatan ini dilapangan selama satu minggu,untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak2 semua,kegiatan pendataan yang kami lakukan dilapangan,yaitu mengumpulkan dan/atau mendapatkan data yang meliputi:
Mendata masyarakat yang ada penguasaan atau pemamfaatan dilokasi lahan 3.700 ha.
Bentuk pemamfaatan yang dilakukan,apakah dalam bentuk kebun sawit, karet, atau perumahan.
Lama penguasaan atau usia tanaman.Luas penguasaan atau pemamfaatan lahan.Alas hak dalam bentuk,pancung alas,hibah,sporadik atau sertifikat.
Saat di konfirmasi tim BPN Batanghari ADE Pada hari senin 9 maret 2019 tim dan masyarakat Bungku khususnya RT 08,33 dan 34 rapat sosilaisasi untuk pendataan ulang.
Hari selasa mulai melakukan pengecekan dan pengukuran di lahan seluas 241 untuk 3 peta RT 33 dan RT 34 Rt 08 selesai hari jum’at.
Data tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kanwil BPN Jambi kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI,dan semua keputusan nantinya akan ditentukan oleh Bapak Menteri, yang juga tidak mengabaikan masukan dan saran dari Bapak- bapak semua,tetapi Bapak- bapak tidak perlu khawatir, yakin dan percayalah Bapak Menteri akan memutuskan yang terbaik bagi Bapak- bapak semua.
Bapak Menteri dan kami semua sebagai Tim dari BPN juga tidak menginginkan terjadinya konflik baru antara Masyarakat baik dengan pihak perusahaan, maupun dengan Bapak- Bapak yang SAD dan petani yang saat ini lagi berjuang bersama kami, dari BPN untuk menyelesaikan pendataan dan pengukuran serta untuk acuan penyelesain konflik mereka dengan PT.BSU pungkas nya. (Hermanto)
