Liputan Lintas Nasional

BAI ADAKAN KONFRENSI PERS TERKAIT DUGAAN KASUS PENIPUAN DI CAFE COKLAT

ACEH TAMIANG – persbhayangkara.id ACEH

Badan Advokasi Indonesia (BAI) gelar konferensi Pers terkait dugaan penipuan oleh MH warga Kampung Alur Baung kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang, kegiatan berlangsung di warung kopi pohon coklat Kampung Kebun Terban pada Kamis (12/03/2020).

Kepada para wartawan Sawaludin,SH Ketua BAI Aceh Tamiang menyampaikan,”kami merupakan penasehat hukum dari Abdul Latif warga Dusun Suka Damai Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru, yang merasa tertipu oleh MH Sekertaris Kampung Alur Baung”jelasnya.

“Sekitar bulan februari 2016 MH (Terlapor) mendatangi rumah Abdul Latief (Pelapor) guna meminjam uang sebesar Rp. 10 juta,
kemudian pada agustus 2018 kembali meminjam Rp 20 juta, dengan alasan uang tersebut untuk pembangunan Kampung.

Sawaludin menambahkan,”berselang lima belas hari, Terlapor datang kembali menjumpai Pelapor dan meminjam uang lagi sebesar Rp. 5 juta. Total uang yang dipinjam dan belum terbayar sekitar Rp.35 juta. Merasa dirugikan Pelapor meminta pendampingan BAI guna melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang dengan nomor : LP.B/14/III/RES.1.11/2020/SPKT dan Terlapor dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana,”ungkapnya.

“Upaya perdamaian sudah dilakukan beberapa kali, bahkan sudah sampai ke Kecamatan, namun Terlapor tetap berpegang teguh telah membayar semua pinjaman uangnya pada Abdul Latief,”tegas Sawaludin.(edi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top