BULELENG – persbhayangkara.id
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng dan Satres Narkoba Polres Buleleng berpacu melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, baik pengguna maupun pengedarnya. Hanya saja, kalau pihak BNNK Buleleng getol melakukan edukasi dengan mensosialisasikan tentang bahaya laten yang ditimbulkan penyalah gunaan narkotika.
Namun kalau pihak Satres Narkoba Polres Buleleng memburu dan memberikan efek jera sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang terjadi dibulan Pebruari 2020 ini, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditiga lokasi yang berbeda, yakni diwilayah hukum Kecamatan Grokgak, Kota Singaraja dan Kecamatan Sukasada dengan 4 tersangka.
Ke- empat tersangka tersebut, diantaranya berinisial IS dengan barang bukti 19 paket sabu, selanjutnya JL dengan barang bukti 17 paket sabu, UMB dengan barang bukti 3 paket sabu, serta AH dengan barang bukti 1 paket sabu.
Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,SH,seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH mengatakan selama ini pihaknya terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini tersangkanya sebanyak 4 orang, yang merupakan berstatus sebagai pengedar dengan wilayah peredaran Kecamatan Grokgak, Kota Singaraja serta diwilayah Kecamatan Sukasada,”Dari keempat tersangka ini kami amankan barang bukti sebanyak 40 paket sabu.” jelasnya di Mapolres Buleleng, Kamis (27/2).
Dengan didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,SH, lebih lanjut Made Derawi mengatakan bahwa kronologis tertangkapnya tersangka Imam Subali yang berinisial IS pada Senin 10 Februari 2020 sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.
Saat itu, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dipinggir Jalan Patimura Singaraja, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan/Kabupaten.Buleleng, Bali.
Dimana di saat melakukan penggeledahan badan pada tas pinggang yang dibawa tersangka IS ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu, 1 sumbu korek api gas, 2 korek api gas, 1 pipet kaca,1 bungkus plastik klip, serta 1 unit handphone.”Pada saat digeledah handphonenya sempat dibuang oleh tersangka.
Namun atas kesigapan anggota, handphone tersebut berhasil diamankan.” Ujarnya.”Barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Buleleng, guna proses penyidikan can pengembangan lebih lanjut.” Pu gkas Derawi.
Atas perbuatannya itu, disangkakan dengan pasal yang secara tanoa hak dan melawan hukum mimiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika. (GS)
