PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) kota Palangka Raya kembali mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalteng terkait pengadaan kontainer pada tahun 2017.
Diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rahmad Isnaini, pada Selasa 25 Februari 2020 siang di Kantornya, bahwa pihaknya telah menerima SPDP empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ataupun pembuatan kontainer di Disperkim kota Palangka Raya.
“Penetapan tersangka pada tanggal 3 Februari 2020, inisial SF selaku PPK pada Disperkim kota Palangka Raya dan H. AG dari swasta atau pelaksana pekerjaan. Sementara untuk 2 (dua) tersangka lainnya belum ada nama, masih SPDP umum,” kata Rahmad Isnaini kepada awak media.
Proyek pengadaan kontainer untuk Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang berada di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Saat itu, PT. Ihya Mulik Bengkang Turan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3. 102. 825.000 untuk 50 unit kontainer.
“Berdasarkan pengitungan keuangan negara atau daerah, pekerjaan pembuatan kontainer yang diduga terjadi di lapangan tidak sesuai dengan spekfikasi perjanjian dalam kontrak kerja, sehingga menyebabkan kerugian negara berkisar 1(satu) sampai dengan 2 (dua) Milyar Rupiah, “papar Ahmad Isnaini. (as)
Sumber : Kejati Kalteng
