Ragam Peristiwa

Kuasa Hukum Timotius Kaidel Resmi Lapor Tiga Pemilik Akun di Mapolres Aru

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

Kuasa Hukum Lukman Matutu, SH dan Wahyudin Ingratubun, SH resmi melaporkan tiga orang pemilik akun Facebook berinisyal US, RNA, dan SBR ke Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (20/2/2020).

Ketiga pemilik akun tersebut diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap klien mereka Timotius Kaidel, figur tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati kepulauan Aru periode 2020 – 2025.

Advokat Wahyudin Ingratubun, SH kepada para Wartawan di Dobo mengaku, ketiga terlapor US, RNA, dan SBR resmi diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru karena telah menyebarluaskan berita hoax yang kuat dugaan bertujuan untuk diketahui khalayak ramai bahwa klien kami telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek jalan lingkar wokam Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Akibat dari pemberitaan itu, nama baik klien kami menjadi rusak atau tercemar sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena secara kebetulan klien kami adalah figur seorang tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai figur bakal calon kepala daerah kabupaten kepulauan Aru.

“Perbuatan ketiga terlapor melanggar Pasal 27 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 310 ayat (1) KUHP,” tandas Ingratubun.

Senada, Advokat Lukman Matutu, SH membenarkan bahwa tindakan ke tiga terlapor menyebar luaskan informasi yang tidak benar kepada khalayak ramai melalui akun media ektronik Facebook membuat nama baik kliennya selaku figur bakal calon bupati kepulauan Aru tercemar.

Advokat ternama ini sangat menyayangkan sikap terlapor satu, US karena US adalah orang hukum yang seharusnya memahami bahwa apa yang dilakukan berdampak hukum atau tidak.

Seharusnya US harus paham bahwa, apa yang diadukan ke KPK sifatnya pengaduan. Kesalahan fatalnya adalah dia menyebut secara terang-terangan klien kami Timotius Kaidel sebagai pribadi yang terlibat dalam proyek itu.
Padahal, sesungghnya proyek itu tidak ada sangkut pautnya secara pribadi secara administrasi maupun secara hukum terhadap klien kami.

“Karena, dari nama perusahan sebagai pemegang kuasa usaha atas perusahan itu adalah Herrman Sarkol. Maka seharusnya dia membidik Herman Sarkol kalau andaikata proyek tersebut bermasalah. Dan kalau memang proyek tersebut misalnya ada dalam gurp maka pribadi klien kami tidak bisa dibawah-bawa. Tapi ada dibalik itu,” ujarnya.

Lanjut kata Matutu, kalau kita tarik benang merah terhadap proyek tersebut, ketiga terlapor keliru karena mereka sudah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap proyek tersebut dengan dana 36.7 Milyar lalu indikasi ada temuan BPK.

Menurutnya, Temuan BPK itu tidak serta merta itu fainal. Temuan itu ada hal-hal yang mungkin pada saat BPK melakukan audit, kelengkapan tentang dokumen lapangan tidak ada. Tetapi apabila itu telah diklarifikasi dengan dokumen maka itu bisa berubah, dan itu selamanya sepanjang yang bersangkutan atau perusahan itu masih mau mengklarifikasi di lapangan dengan dokumen maka temuan itu bisa dihapus.

Faktanya bahwa dari hasil temuan sementara 11 milyar, setelah perusahan melakukan klariflkasi dengan dokumen, maka ternyata BPK menghapus dokumen yang ada dan tersisa menjadi 4 milyar. Empat milyar itupun juga belum dilengkapi dengan dokumen lapangan yang secara kebetulan BPK turun lapangan mereka belum siapkan.

Sekarang mereka sudah Iakukan lagi kiarifikasi dan tahapannnya sudah berjalan, kemungkinan saja temuan 4 miiyar itu juga bisa berkurang kalau data-data yang diajukan pada saat itu tidak ada tetapi sekarang baru ditemukan berarti itu bisa terkiarifikasi.

Dengan demikian, apa yang diberitakan oleh US selaku terlapor satu merupakan informasi tidak benar.

Ironisnya, informasi tidak benar yang disampaikan oleh US ke media online Liputan Co.id diteruskan oleh terlapor dua dan tiga melalui media akun facebook dan ditanggapi oleh khalayak ramai.Perbuatan mereka itu jelas melanggar UU ITE tentang informasi teknolgi elektronika.

“Nah, kalau hal ini dilakukan oleh seoarng awam kita maklumi tetetapi ini dilakukan oleh US, seoarng Advokat dan ini sangat memalukan,”kesalnya.

Akhir pembicaraannya, Matutu menghibau, melalui peristiwa ini menjadi catatan agar masyarakat termasuk siapa saja agar berhati hati dalam mengekspos sebuah pemberitaan yang tidak benar.

Sekedar untuk diketahui, Dalam dilik aduan dijelaskan, terlapor satu US melalui pesan tertulisnya kepada media online Liputan Co.id menjelaskan bahwa, pelapor (Timatius Kaidel) diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Wokam kabupaten kepulauan Aru dengan nilai 36,7 milyar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 dengan panjang 35 kilo meter namun perusahan milik Timotius Kaidel yakni PT Purna Dharma Perdana hanya menyelesaikan 15 kilo meter.
Pesannya itu lalu dimuat dalam pemberitaan on line tertanggal 12 Pebruari 2020.

Selanjutnya, terlapor satu US bekerja sama dengan terlapor dua melalui akun Facebook menyebarkan informasi itu kepada khalayak ramai (umum) dengan menampilkan berita yang dikeluarkan media online Liputan co.id serta tanda bukti laporan/ pengaduan dari KPK dan atas dasar penyebaran informasi itu terlapor tiga, SBR turut membagikan atau menyebarkan informasi tersebut kepada khalayak umum dan akhirnya mendapat berbagai macam tanggapan dari pengguna akun Facebook.

Pewarta: Nus Yerusa

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top