TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Viralnya pemberitaan buruknya layanan publik bidang kesehatan dan buruknya kinerja awak paramedis di RSUD Trenggalek, mendapatkan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Kemanusiaan Trenggalek (FKMPKT).
Ke empat LSM tersebut adalah LGMI, GNPK RI, IST, dan ARTP.
Massa aksi demo berkumpul di bawah patung garuda alun-alun Trenggalek, Rabu (19/2/2020).
Sebelum menuju gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, yang hanya berjarak 100 (seratus) meter, massa pendemo melakukan orasi pembukaan selama 10 (sepuluh) menit.
“Kita melakukan aksi damai demi perbaikan layanan publik bidang kesehatan yang ada di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek,” ujar Firin, ARTP (Aliansi Rakyat Trenggalek Peduli).
“Jangan ada oknum yang menunggangi aksi damai ini,” lanjutnya.
Setelah massa pendemo selesai melakukan orasi pembukaan, Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengharapkan agar aksi damai ini jangan sampai ada aksi anarkis.
“Kalian saling mengenal. Jika ada oknum yang menunggangi aksi ini, dan melakukan aksi anarkis, tolong laporkan ke kami,” pintanya.
Selanjutnya, massa pendemo melakukan aksi damainya ke gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, dengan berjalan kaki.
Sepanjang jalan aloon-aloon, hingga ke jalan Ahmad Yani, massa pendemo dikawal oleh anggota Polres Trenggalek dibantu oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek, dipimpin langsung Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Setelah didepan gerbang pintu masuk gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, massa pendemo disambut dengan barisan penjagaan polwan Polres Trenggalek dengan melantunkan sholawat.
Agar massa pendemo melakukan aksi damai ini dengan hati yang sejuk dan pikiran yang dingin.
Dimediasi oleh Kapolres Trenggalek, maka massa pendemo disambut oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto di depan gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kemudian perwakilan massa pendemo diijinkan masuk ke dalam halaman gedung tersebut, untuk menuju ruangan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Perwakilan massa pendemo dengan tertib memasuki ruang rapat.
Pimpinan sidang adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Arik Sri Wahyuni didampingi oleh Ketua Komisi IV, Mugianto.
Dalam pada itu, diberikan waktu kepada perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami disini menyampaikan keluhan terkait buruknya layanan di RSUD,” ujar Bambang, Ketua Informasi Seputar Trenggalek (IST).
“Satpam di bank Jatim atau di bank BRI, menyapa dengan ramah. Beda dengan satpam di rumah sakit. Sudah nggak ramah, ketus lagi. Perawate yo ngono, mripate mlorok ae. Opo pancen gawan bayi,” jelasnya.
“Kami tidak menuntut pembangunan gedung atau pun beli peralatan canggih, karena masyarakat pun tak tahu. Yang kami tuntut adalah pelayanan yang humanis atau manusiawi,” terang Bambang.
“Pasien yang datang dengan disapa yang santun disertai dengan senyum, mereka sudah merasakan sentuhan rasa kemanusiaan dalam pelayanan,” pungkasnya.
Berhalangan hadir Dirut RSUD Dr. Soedomo dan Kepala Dinas Kesehatan karena ke Jakarta mengikuti Mukernas.
Tampak hadir Direktur Layanan Medik, Kepala Humas, Staf RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
Tuntutan massa pendemo adalah :
- Reformasi birokrasi secara menyeluruh di manejemen RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
- Berani melakukan mutasi dan pemecatan oknum dokter, perawat, dan pegawai rumah sakit yang bekerja tidak disiplin dan tidak profesional.
- Memperbaiki pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, cepat, dan humanis.
- Segera membentuk tim pengawas eksternal independen sebagai kepanjangan tangan Bupati Trenggalek. Yang terdiri dari unsur perwakilan dokter, perwakilan perawat, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun akademisi. Yang bertugas untuk mengawasi kinerja pegawai, dokter, dan perawat di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
- Tim independen juga berfungsi untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, pasien, maupun keluarga pasien terhadap layanan yang diberikan oleh RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
- Melarang dokter, perawat, dan bidan PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, agar tidak melaksanakan praktik mandiri saat jam kerja. Dan memberikan sanksi tegas, mencabut ijin praktik apabila terbukti melanggar.
Fakta integritas yang telah ditandatangani oleh masing-masing Ketua LSM, diserahkan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, untuk dimintakan tandatangan Kepala Dinas Kesehatan dan tandatangan Dirut RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
Fakta integritas turunan wajib pula ditandatangani oleh pejabat, pegawai struktural, dan karyawan RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
Kesanggupan pembenahan pelayanan di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek diberi tenggat atau batas waktu selama enam bulan oleh perwakilan pendemo.
(budi)
