Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Wakil Ketua DPR Kota Sorong Buka Rapat Paripurna XIV Penyerahan Ranperda RPJMD 2025–2030

SORONG – persbhayangkara.id PAPUA BARAT DAYA

Pemerintah Kota Sorong secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong Tahun 2025–2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong dalam Rapat Paripurna ke-XIV, yang digelar di ruang sidang kantor DPRK Kota Sorong, Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur, Kamis (28/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Kota Sorong, Syahrir, dan dihadiri oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, seluruh anggota DPRK, serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRK Syahrir menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai arah kebijakan strategis pembangunan Kota Sorong lima tahun ke depan. Ia menyatakan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan amanat konstitusi dan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD adalah dokumen fundamental yang tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah, tetapi juga menjabarkan program prioritas dan kebijakan pembangunan secara terukur dan realistis. Ini merupakan langkah awal dari sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Syahrir.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh adat. Ia berharap DPRK Kota Sorong dapat segera melakukan pembahasan secara mendalam terhadap dokumen tersebut sehingga dapat disahkan tepat waktu.

“RPJMD ini mencerminkan visi besar Pemerintah Kota Sorong dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa dengan dukungan penuh DPRK, dokumen ini akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah,” kata Wali Kota Septinus.

Penyerahan dokumen Ranperda RPJMD ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga Kota Sorong, serta menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

RPJMD Kota Sorong 2025–2030 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden terkait sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen ini juga memuat indikator-indikator kinerja utama yang bersifat terukur dan menjadi dasar evaluasi capaian pembangunan ke depan.

Acara berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Pada akhir rapat, DPRK Kota Sorong menyatakan komitmennya untuk segera membahas Ranperda RPJMD secara menyeluruh bersama tim dari Pemerintah Kota Sorong demi kepentingan masyarakat.

Dengan penyerahan dokumen RPJMD ini, diharapkan arah pembangunan Kota Sorong dalam lima tahun mendatang dapat lebih fokus, terarah, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendukung terwujudnya Sorong sebagai kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing di wilayah Papua Barat Daya.

(TK/Timo/Alvyyan/HFS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top