Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kuasa Hukum Tiga Penculikan Kacab BRI Ajukan Permohonan Hak Hukum di Polda Metro Jaya

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengajukan permohonan yang menjadi hak hukum ketiga tersangka penculikan kepala cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26/8/2025.

Salah satu kuasa hukum ketiga pelaku penculikan, Petrus Bala Pattyona mengatakan, permohoan pihak kuasa hukum ketiga terduga pelaku penculikan tersebut mendasarkan pada ketentuan berlaku.

“Pasal 54 KUHAP, yang berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum pada setiap Tingkat pemeriksaan”, Pasal 55 KUHAP “ Penasihat hukum berhak mengikuti pemeriksaan”; “Putusan Mahkamah Kontitusi No. 130/PUU-XIII/2015 mengatur norma hukum, yaitu: ‘Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan kepada Tersangka dan Penasihat Hukum”; Pasal 72 KUHAP yaitu: Tersangka dan Penasihat Hukum berhak mendapatkan turunan/Salinan berita acara pemeriksaan tersangka, guna kepentingan pembelaan,” kata Petrus di kompleks Polda Metro Jaya (26/8/2025).

Selanjutnya, Petrus bersama kawan-kawannya menyampaikan poin keempat yang telah diajukan ke Penyidik Resmob (Reserese Mobail) Polda Metro Jaya.

“Dan Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Manejemen Penyidikan ‘Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP’,” sebut Petrus.

Sedangkan, Plasidus Asis Deornay menjelaskan beberapa hal yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya, yaitu “pertama, permohonan Hak Pendampingan Pemeriksaan Para Tersangka; kedua, permohonan Hak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP); ketiga, permohonan Hak mendapatkan Turunan Salinan Pemeriksaan Para Tersangka; dan keempat, permohonan Hak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)’.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pascalis DA Cunha membenarkan apa yang dilakukan oleh Petrus, Asis dan kawan-kawannya.

“Benar. Langkah-langkah yang diambil oleh para tim penasehat hukum FP NTT pada hari kedua ini untuk kepentingan hukum atas pembelaan tiga tersangka penculikan,” ujarnya.

Selain dari ketiga kuasa hukum diatas, turut hadir kuasa hukum lainnya, yaitu: Patrisius Paur Riberu, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST.,M.Sc, Viktor Tibo, SH dan Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.

Sebagai informasi, kuasa hukum tiga pelaku tersangka dari 25 menjadi 27 pengacara DPP Forum Pemuda NTT, yaitu:

Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H, Roy Marthen Leonard Mbau, S.H, Tobbyas Ndiwa, S.H, Semar Dju, S.H, Norman Mbula, S.H, lorianus Djogo, S.H, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H, Marselinus Pan, S.H, Patrisius Paur Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Martinus Panto, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST.,M.Sc, Pelipus Benitius Daga, S.H, Marselinus Abi, SH.,M.H dan Viktor Tibo, SH.

(Yustaf Siki/Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top