Liputan Seputar Kriminal

Unit Reskrim Polsek Krian Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bypass, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa itu bermula ketika dua pelajar, yakni Muh Rafka A.F. (15), dan Revan C.A. (12), warga Perum Mandiri Resident, Desa Jeruk Gamping, sedang berboncengan melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba mereka dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian memukul kepala korban dengan tangan kosong, lalu merampas tas selempang milik korban yang berisi iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Mendengar teriakan korban yang meminta tolong, warga sekitar segera membantu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dari warga bernama Andri K. (44), Unit Reskrim Polsek Krian bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

D.I.A. (19), warga Dusun Jogosatru, Kecamatan Sukodono

A.S.P. (19), warga Kelurahan Tambak Kemerakan

N.A.T.B. (19), warga Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa Samsung Galaxy A04e, tas selempang warna putih, serta sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi L-2555-DAR yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Krian, Iptu Dedik W, SH, MH.

Sementara itu, Kapolsek Krian, Kompol I GP Atmagiri, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Krian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun,” tegasnya. Hms/Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top