KENDARI – persbhayangkara.id SULAWESI TENGGARA
Team Kelelawar Polsek Poasia Polres Kendari dengan cepat menangkapa pelaku pembacokkan yang terjadi di jalan Madusila, kec. Poasia, kota Kendari.
Pelaku adalah seorang mahasiswa yang masih kuliah di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang bernama, Muhammad Amri alias Aco, sementara korban adalah seorang anak bernama Refaldi, umur 16tahun yang beralamat di jalan Madusila,Kec Poasia, Kota kendari Suku Toraja.
Kronologis kejadiannya bahwa pelaku mendatangi korban dirumah kos teman korban, tanpa bertanya sipelaku langsung, menghunuskan parang yang dibawanya, sehingga korban tergeletak ditempat, setelah korban roboh pelaku melarikan diri, saksi yang ada di kamar tempat korban bertamu segera menghubungi orang tua korban.
Selang beberapa menit orang tua korban datang dan membawa anaknya ke rumah sakit terdekat, beruntung korban masih bisa diselamatkan, korban mengalamai luka sabetan bagian kepala, dan tangan, setelah selesai dilakukan pertolongan oleh pihak rumah sakit poasia, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Poasia kota kendari.
Setelah mendapatkan informasi dari SPKT polsek poasia TEAM KELELAWAR polsek poasia segera melacak keberadaan pelaku dan tidak menunggu waktu lama hanya selang beberapa jam bergerak petugas menemukan pelaku disalah satu kos temannya dan masih didaerah poasia, dimana saat pelaku ditangkap sedang menengak miras serta pelaku tidak berkutik ketika 3 team kelelawar mendatanginya, team langsung membawanya ke Mako Polsek poasia.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dan ternyata pelaku salah bacok, karna sudah dikuasai miras pelaku dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 huruf c,Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak menurut Komandan Team Aipda Darwis Larema, saat ditanya melalui WhatSapp menjelaskan. (Sulaiman)
