Kronik polri

Bhabinkamtibmas Desa Sumuragung Ajak Pemuda Hindari Knalpot Brong demi Ketertiban dan Kenyamanan Warga

BOJONEGORO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Menyikapi maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan pemuda, Bhabinkamtibmas Desa Sumuragung, Bripka Ahmadin, mengimbau para pemuda desa binaannya agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan tersebut. Imbauan ini disampaikan saat dirinya melakukan sambang dan silaturahmi ke warga pada Jumat pagi (2/5/2025).

Dalam kunjungannya, Bripka Ahmadin menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan teknis kendaraan, juga sangat meresahkan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan.

“Stop gunakan knalpot brong, karena tidak sesuai spektek pabrik dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya di hadapan sejumlah pemuda yang ditemuinya di balai desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan di arena balap atau tempat khusus yang memang sudah diatur, bukan di jalan umum yang dipakai oleh masyarakat luas. Kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, namun juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antarwarga.

“Penggunaan knalpot brong bisa memicu perkelahian atau perselisihan akibat suara bisingnya yang tidak mengenal waktu. Ini bisa menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai upaya preventif, Bripka Ahmadin juga mengajak para pemuda untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan serta menghargai ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa saat ini pihak kepolisian juga aktif melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Kami berharap kesadaran dari para pemuda untuk menjaga ketertiban dan ikut berperan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di desa kita ini,” ujarnya.

Bripka Ahmadin menutup himbauannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, untuk turut mengawasi anak-anaknya dalam berkendara dan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan aturan. Zulkarnain

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top