Liputan Lintas Nasional

Ulah Galian C Disabak Barat Warga Resah !!! Belum Kantongi Ijin Tapi Sudah Beroperasi

TANJUNG JABUNG TIMUR – persbhayangkara.id JAMBI

Diduga belum kantongi Ijin tentang Galian C,tapi PT. Bujang Cahaya Murni nekat beroperasi diwilayah Gontor, Kecamatan Sabak Barat. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada hari selasa(21/1/2020).

Informasi yang didapat dari beberapa pemberitaan Media setempat ,dan hasil Investigasi dari Tim Lembaga Swadya Masyarakat LSM Sabak Barat Tanjabtim, dengan keterangan salah seorang pekerja berinisial (DW-red) saat dikomfirmasi,mengatakan,”ini milik PT. Bujang Cahaya Murni, saya cuma cekernya pak, kalau pengawas nya Bg AT, “ungkap (DW-red) kepada awak media dan LSM(21/1/2020).

Ketika TIM Pers Bhayangkara mengkomfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Timur ,melalui Kasi Tata Lingkungan ,pada hari senin (27/1/2020)terkait beroperasi nya galian C yang diduga milik PT. Bujang Cahaya Murni tersebut, lom ada pemberitahuan dan kordinasi nya ke DLH setempat,”ungkap Kasi Tata Lingkungan DLH kepada Team Media pada hari senin (27/1/2020)

Dengan waktu yang bersamaan Team datang kekantor Camat Sabak Barat dan Kelurahan wilayah Gontor, untuk komfirmasi terkait beroperasinya Galian C yang diduga milik PT. Bujang Cahaya Murni yang beroperasi diwilayah Gontor Kecamatan Sabak Barat tersebut, belum ada kordinasi terkait beroperasinya Galian C tersebut, “ungkap pihak Pegawai Kecamatan dan Kelurahan “.

“Masyarakat saya juga resah dengan beroperasi galian C tersebut, ini juga tidak ada kordinasi ke kantor saya, warga saya juga resah dengan adanya galian C yang beroperasi diwilayah saya, “uangkap Pak Lurah kepada Team, pada hari Senin(27/1/2020) diruangan kantornya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi,jalan Arif Rachman Hakim nomor 30.A.Telanaipura,Jambi,saat dikomfirmasi melalui bagian ijin operasional menjelaskan untuk galian C atas nama PT.Bujang Cahaya Murni yang beroperasi diwilayah Gontor Kecamatan Sabak Barat,belum ada laporan nya ke Kantor Dinas ESDM Provinsi, “ungkap Pegawai bagian Ijin dan operasional diruangan nya, pada hari selasa (28/1/2020)

Terkait beroperasi nya galian C PT.Bujang Cahaya Murni diwilayah Hukum Polres Tanjab Timur, yang diduga belum kantongi ijin, Kapolres Tanjab Timur enggan dijumpai awak Media, pada hari selasa (27/1/2020) dan hari rabu(28/1/2020)

Sepertinya penegak hukum dan instansi Pemkab Tanjabtim tutup mata atau bermain mata. Karna semua sudah diatur di perundang undangan No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan PP NO 23tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Sesuai UU NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dalam pelaksanaan nya,
Dan ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor 04 tahun 2009 tentang setiap orang melakukan pertambangan tanpa IUP dipidana maksimal 10 tahun dan denda Rp.10 M.
Dan Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang perizinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Maka disini diharapkan kepada pihak Ditkrimsus Polda Jambi dan instansi terkait untuk melakukan tindakan terhadap pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin dan melanggar pasal 158 UU RI NO 4 tahun 2009
.(Team)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top