PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar pil keras di Gang Sentono, Kota Probolinggo, pada Rabu (13/11/2024) siang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Dua tersangka ini diketahui sering menjual obat keras tanpa izin di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujarnya.
Identitas kedua tersangka yang diamankan adalah DS 49 tahun dari Kelurahan Mangunharjo, yang berperan sebagai penjual, dan JMLD 28 tahun, warga Kelurahan Jati, yang berperan sebagai kasir.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, keduanya terlibat dalam peredaran pil koplo yang cukup meresahkan di lingkungan sekitar,” tambah Zainullah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil disita, antara lain 1.190 pil dextro, 448 butir pil putih berlogo Y, lima butir pil trihexipnidyl, satu buah gunting, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 442.000.
Dari keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka, mereka mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal tersebut akibat desakan ekonomi.
Mereka menjual pil dengan harga Rp 10.000 per paket, yang berisi delapan butir pil Dex, sedangkan paket pil Y berisi lima butir. “Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 140 paket, yang berarti sekitar 800 butir pil, dengan keuntungan bersih minimal Rp 200.000 hingga Rp 300.000 sehari,” terang Zainullah.
Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, terutama yang menyasar masyarakat di lingkungan mereka. DS dan JMLD kini terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai narkotika, dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, sehingga kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari narkoba.
IDA Y
