Kronik polri

Konferensi Pers Kapolres Tanjabtim Ungkap Pelaku Akun Facebook Penista Agama

TANJUNG JABUNG TIMUR – persbhayangkara.id JAMBI

Kasus penistaan agama oleh akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur adakan konferensi perss di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur Selasa 28 Januari 2020.

Dalam konperensi perss tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SIK, SH yang didampingi oleh Sekda Tanjab Timur Sapril, S.Ip, perwakilan Dinas Kesbangpol, perwakilan MUI dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Drs. Sarifuddin Kab.Tanjab Timur, PJU Polres, Kapolsek Sabak Barat yang dihadiri oleh lebih kuran 25 Wartawan dan LSM Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana arahan atau relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur menjelaskan bahwasanya konperensi perss ini guna membuat terang tentang postingan akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED yang cuitanya diduga mengandung unsur penistaan agama.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Tanjab Timur tentang kronologis cuitan di akun fesbuk Delon berawal dari Grof medsos Fesbuk yang saling ejek, maka terjadilah cuitan oleh pemilik akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED yang diduga melanggar penistaan agama.

Atas kejadian tersebut saat ini Kepolisian Resor Tanjab Timur telah mengamankan tersangka pemilik akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED guna dilakukan penyidikan dengan dijerat pasal 28 ayat. 2 yo. Psl 54 ayat 2 UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 156. a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh umat beragama Kab. Tanjab Timur khususnya warga nitizen agar tetap tenang dan sabar atas postingan di fesbuk akun Delon Syamputra Duha, jangan sampai terpropokasi, Bijaklah dalam bersosial media dan serahkan sepenuhnya kasus ED kepada penegak Hukum dalam hal ini Polres Tanjab Timur..ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SIK, SH.

Ditengah berlangsungnya Konferensi perss pemilik akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh umat beragama Indonesia dan Kab. Tanjab Timur khususnya warga nitizen di depan para wartawan Kab. Tanjab Timur atas postingannya di medsos fesbuk miliknya yang diduga telah menistakan agama dan berjanji tidak akan mengulangi kembali dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Adapun sambutan dari Sekda Tanjab Timur Sapril, S.Ip selaku mewakili pemerintah daerah Kab. Tanjab Timur mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tanjab Timur dalam hal ini Kepolisian Resor Tanjab Timur yang telah berhasil mengamankan pelaku penistaan agama terhadap pemilik akun fesbuk Delon Syamputra Duha berinisial ED semoga tidak terjadi lagi kasus serupa di Kab. Tanjab Timur ungkap Sekda Kab. Tanjab Timur Sapril, S.Ip.
(HMS/Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top