Liputan Seputar Kriminal

Modus Terbaru Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu” Polisi Berhasil Ungkap 6 TKP

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota berhasil ungkap kasus pelaku penggelapan motor yang dilakukan PR (37) warga Sepuh Gembol Kecamatan Wonomerto, tindakan pelaku untuk mengelabui korbannya berbagai macam alasan dilakukan salah satunya dengan modus “pinjam motornya” terhadap para korban yang baru dikenal melalui media sosial.selasa 07/Mei 2024.

Sepekan terakhir Usai beredarnya sebuah video di sosial media, terlihat seorang pria menjadi bulan bulanan massa di sekitar kawasan Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo hingga babak belur, 20.00wib

Motif hingga warga menghakimi Pria tersebut berawal saat pelaku membawa kabur motor milik Ahmad Rifa 25 dengan modus “pinjam motornya”,

Pelaku yang bernama PR, menjadi amukan massa Usai membawa kabur motor Honda Supra x 125 dengan nopol N 5963 QZ milik korban dengan modus pinjam motornya terhadap korban yang baru ia kenal melalui sosial media 02/5/2024.

Menurut kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sabani mengatakan bahwa Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus narkotika jenis pil, Pelaku juga melakukan aksi modus terhadap para korban dengan serupa di 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku ditempat yang berbeda, ada 6 TKP namun masih berada dalam wilayah Kota Probolinggo, yakni Honda Supra x TKP jl sukun Kelurahan Triwung Lor, Suzuki Nex TKP GG Kenanga Putih Kelurahan Ketapang, Honda CBR 150R TKP Indomaret jalan Profesor Hamka Kecamatan Kademangan, Vario 125 belakang SD 2 , Yamaha N-Max TKP Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Mio GT TKP jln Cokroaminoto GG 2 Kelurahan Kebonsari Kulon” tambahnya

Sementara motor hasil curiannya langsung dijual, kemudian hasilnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari bersama keluarganya, tak hanya itu saja bahkan digunakan untuk berjudi, pesta miras, dan membayar tempat tinggalnya (kos),

“Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga PR selain itu dipakai untuk berjudi, miras, dan membayar tempat kos,” pungkasnya

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana / Pasal 372 KUHP 4 tahun Penjara. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top