Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Warga Pemegang Surat Ijo Unjuk Rasa di Balai Kota Surabaya

Tuntut Ganti Rugi Pajak dan BPHTB

SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Warga korban pemegang Surat Ijo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya pada Jum’at, (26/04/2024).

Mereka kembali datang dengan berorasi sembari membawa spanduk dan brosur atas tuntutan penghapusan surat ijo dan meminta surat ijo tersebut diubah menjadi SHM atau Hak Milik.

Kurang lebih 48.000 bidang lahan masih berstatus surat ijo. Hal tersebut, warga korban Surat Ijo berdemo menyampaikan aspirasinya.

Para warga korban Surat Ijo menilai sejak bertahun-tahun belum clear, yang menuai Kontra yang tidak ada unjungnya, sehingga mereka ingin mencari kejelasan secara baik.

Setelah berorasi, aspirasinya usai diutarakan dengan speaker besar, hasilnya didengar langsung oleh Pemkot Surabaya dari biro pelayanan informasi produk hukum daerah. Warga korban Surat Ijo pun masuk untuk dilakukan mediasi diruangan.

Warga korban Surat Ijo, saat mediasi meminta agar, Surat Ijo yang dibayar warga melalui Pajak atas BPHTB dapat dikembalikan uangnya tersebut karena mereka merasa dirugikan. Entah itu kemudahan/ System kepengurusan surat surat tanah dan hak atas tanah.

Ketua Koordinator Komunitas Warga Korban Surat Ijo, Abah Sholeh mengatakan mediasi dari warga korban Surat Ijo meminta ke Pemkot Surabaya untuk kembalikan BPHTB, atas izin pembagian Tanah tersebut.

“Karena izin pembagian Tanah bukan hak atas tanah, kalau warga membayar BPHTB harusnya diberi atas hak atas tanah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 12 ayat 3 yaitu hak pengelolaan yang dikuasai pemerintah semestinya diberikan oleh notaris melalui PPAT,” tegasnya.

Menurutnya, perikatan perjanjian jual-beli, pastinya dilanjut dengan AJB atau Akta Jual-beli yang beranah ke notaris dari PPAT.

Dirinya, menilai pemanfaatan dari undang undang, untuk perikatan perjanjian PPAT, semestinya dibayar dahulu dan Walikota mengetahui sesuai dengan Undang-undang.

“Apabila tidak dibayar, maka ada denda disitu, selama ini yang digunakan izin pemakaian tanah yang ditarik oleh notaris karena di Perwali, untuk Akta perikatan jual beli,” ujarnya.

Hal tersebut warga melakukan Akta Jual-beli, sehingga dibuatkan perikatan ke notaris yang nantinya setelah lunas kembali ke notaris.

“Warga tidak dapat hak atas tanahnya, ke-dua. Kami diterima tadi bahwa sudah menyampaikan agar segera dikembalikan yang sudah diatur dalam aturannya kembali berdasarkan perwali nomor dan tahunnya menunggu hasilnya,” bebernya.

“Warga harus tau, jangan mau diberi HGB diatas berdasarkan perda nomor 7 tahun 2023, karena didalam Perda itu, tidak ada jitu 6 di SKPD dan PP 18 tahun 2021 digunakan perda tersebut mencabut PP yang lama PP 40 Nomor 96,” imbuhnya.

Dia menambahkan soal PP nomor 40, tidak ada di SKPT yang diberi oleh negara, sehingga untuk hubungan hukum akan terputus semua.

“Apabila keluarga sampai mendapat HGB diatas SKPT sesuai perda nomor 7 tahun 2023, tanah warga menjadi sah dimiliki oleh Pemprov dibandingkan dari IPT,” terangnya.

Hal tersebut, penguasaan IPT dikatakan masih belum sah Dimata hukum, jika warga masuk di HGB, maka kekuatan hukum dari Pemkot akan lebih kuat karena itu dikeluarkan oleh institusi berwenang diterbitkan dan ditandatangani. Fjr/sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top