Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Pemusnahan dan Perusakan Aktivitas Ilegal Drilling di Kawasan Karhutla oleh Tim Gabungan

BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI

Pemerintah Kabupaten Batanghari yang tergabung dalam Tim Patroli Karhutla Senami Desa Jebak Kabupaten Batanghari terkait aktivitas ilegal Drilling bersama unsur masyarakat hentikan,merusak dan menghancurkan lebih dari lima puluh (50) lubang sumur minyak ilegal,Rabu (24/04/2024).

Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari,Dinas Kehutanan,Kepala Desa sekitar,TNI,POLRI, Satpol-PP , BASARNAS, Polhut Kehutanan dan lingkungan hidup (LH) yang melibatkan dan para warga dari tiga (3) desa sekitar Desa Jangga baru, Desa Bulian baru,Desa Jebak dan kawasan Hutan Taman Rakyat (TAHURA Sultan Thaha Saifuddin Jambi Batanghari) Kecamatan Muara Bulian dan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Terpantau di lokasi tersebut tidak ada lagi satu orang pun pekerja yang melakukan aktivitas bahkan ditinggal begitu saja tanpa diketahui siapa pemilik sumur tersebut.

Kepala Desa A.Rahman dan Sekretaris Desa Jebak M.Nuh mengapresiasi kegiatan Tim Gabungan ini,karena ini pertama kali dilakukan selama adanya aktivitas illegal Drilling,” untuk patroli besar-besaran baru kali ini, memang selama ini sudah sering kali di razia pihak kepolisian dan Dinas LH akan tetapi tidak membuat efek jera juga bagi para pelakunya,”ujar A.Rahman.

Ditambahkan juga oleh M.Nuh,”disini warga kami sangat mendukung dengan adanya Tim Patroli Gabungan ini terkesan sangat luar biasa,harapan kami mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan illegal Drilling di wilayah Karhutla,” terang M.Nuh.

Kegiatan berjalan aman,lancar dan terkendali,walaupun tim terlihat kewalahan untuk menjangkau ke lokasi tersebut,karena Karhutla wilayahnya agak bertebing dan sulit dilalui oleh kendaraan baik roda empat (4) dan roda dua (2) bisa lebih maksimal harus ditempuh demgan berjalan kaki.

(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top