Kronik polri

Enam Pelaku Jual Beli Bahan Peledak Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap Unit Resmob Polresta Sidoarjo kembali sukses menangkap pelaku tindak pidana memperjual belikan bahan peledak jenis serbuk mercon, Polisi berhasil mengungkap selama bulan Maret dan April 2024 (Bulan Ramadhan) sebanyak 5 Laporan Polisi.

Dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari 5 Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang terdiri dari Dewasa 4 Orang, dan Anak berkonflik hukum 2 Orang. Kejadian rabu tanggal 20/3/24. Hari ini Rabu tanggal 17/4/24 konferensi pers rilis kembali dimulai.

“Modus operandi para tersangka, tanpa hak telah memperoleh dan menguasai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Disampaikan, kasus pertama yang di ungkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di
Halaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Para pelaku,E.F.I., laki laki, umur 25 Tahun, Swasta, warga alamat Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya
atau domisili di Desa Gamping Kecamatan Krian.

Modus Operandi : Tersangka melakukan pembelian mercon/petasan jadi dari Toko
Online yang kemudian dari mercon/petasan tersebut dijual kembali secara langsung
ataupun media online.

Barbuk yang diamankan Kepolisian,
186 buah mercon/petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe,102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Pelanggaran pasal yang Pelaku lakukan hanya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar
antara Rp.40.000,- s.d. Rp.100.000,- setiap renteng nya.

Selanjutnya bersamaan dengan tanggal 21 Maret 2024,Waktu dan Tempat kejadian perkara : Hari Kamis di Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo dan Desa Wedi Kecamatan Gedangan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan
tersangka 3 Dewasa, 2 Anak.

Para pelaku adalah, M.Y., LK, LK, umur 20 tahun, Swasta, Desa Wedi kecamatan Gedangan, lalu M.A,laki laki,umur 16 tahun, pelajar, Kecamatan Gedangan. (Anak Berkonflik hukum).

Lalu M.H.A, laki laki, umur 29 tahun, swasta, Desa Wedi Kecamatan Gedangan,M.N.H, laki laki, umur 21 tahun, swasta, Desa Wedi Kecamatan Gedangan, F.N,laki laki, umur 16 tahun, pelajar, Kecamatan Gedangan. (Anak Berkonflik hukum).

Modus Operandinya,M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon jadi di
seseorang di Probolinggo, selanjutnya M..H.A bersama dengan adiknya M.N.H.
menjual kepada M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga diserahkan kepada F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga
kemudian berhasil diamankan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob SH SIK MH, memaparkan, pelaku M.H.A, hanya ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000,- s.d.
Rp.50.000,- /per kg dari hasil menjual petasan yaitu harga kulakan serbuk mercon
Rp.170.ooo /per kg dijual Rp.200.000 s.d. Rp.220.000.

Barbuk yang diamankan Kepolisian, 16 Kg bubuk mesiu/mercon, dan Mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng.

Kini pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951
Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan/mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya/mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan,
sesuatu bahan peledak terancam hukuman pidana penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun bui, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top