Kronik polri

Bangunan Liar di Desa Gempolsari Ditertibkan Polsek Tanggulangin

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polsek Tanggulangin telah turun ke jalan mengamankan adanya pembongkaran bangunan liar yang dilakukan secara paksa di atas saluran air oleh warga desa Gempolsari RT 15/RW 04 hari jumat tanggal 08/3/24 pada pukul 07.30 wib Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

“Kapolsek tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH turun langsung ke lokasi meninjau pembongkaran paksa tersebut, serta Ketua Rt dan Rw, Bhabinkamtibmas Mapolsek Gempolsari,Babinsa Gempolsari, juga 30 orang warga.

Disampaikan, petugas keamanan Mapolsek, Kanit Reskrim Ipda Abd Harus, Kanit intelkam, Kanit Samapta dan Anggota Polsek tanggulangin 10 personil.

Adapun data pemilik dan penyewa rumah yang di bongkar, Bangunan liar tersebut bersiri di atas saluran air barat jalan Desa Gempolsari Rt 15 Rw 04 Pemilik ibu F, warga alamat Kalidawir Rt 12 Rw 04 tanggulangin ( 1 kamar ).

Dan data penyewa pengontrak FDL pekerjaan pangkas rambut alamat Batu putih Desa Sreseh Kecamatan Sreseh – Sampang, dengan ukuran 4 meter X 2 Meter.

Kedua penyewa rumah yang dibongkar, milik ES, warga alamat Desa Gempolsari Rt 15 rRw 04 tanggulangin, dan bangunan ada 2 kamar ,yang 1 kamar kosong, lalu penyewanya/mengontrak, ibu T, warga alamat Desa Gempolsari Rt 15/ Rw 04, bangunan dengan ukuran ± 4 meter X 10 Meter.

Kronologi pembongkaran, tiba pukul 07.00 wib warga mulai berdatangan ke lokasi langsung membongkar bangunan liar yang dilakukan boleh warga Gempolsari RT 15, bangunan tersebut berdiri di atas sungai ukuran 2 m x 4 meter dengan peralatan tangan.

Tiba pukul 09.10 wib ketua Rt 15 datang dan melaksanakan koordinasi kepada, E, dikarenakan pembongkaran bangunan ternyata miliknya, yang bersangkutan dalam pembongkaran meminta waktu dua hari akan di bongkar sendiri, ucapnya.

Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri SH MH menambahkan, bangunan liar di atas saluran sungai memang tidak diperbolehkan, itu sangat menganggu pembersihan sungai atau normalisasi, dan apabila bisa mendirikan bangunan di atasnya, sudah pasti ijin ijinnya tidak semudah itu, tuturnya.

Dihadapan Kapolsek Tanggulangin pemilik ES telah membuat surat perjanjian untuk membongkar bangunan tanggal 10 maret 2024, dan pihak warga Gempolsari Rt 15 rencana akan menertibkan bangunan liar di atas sungai dan akan melaporkan kepada Kades Gempolsari terkait acara pembongkaran selanjutnya.

Alhasil dari pantauan tim awak media disampaikan, saat proses pelaksanaan pembongkaran tersebut Kades Gempolsari Abd Haris dan perangkat desa tidak hadir di lokasi, sungguh miris dan memalukan proses systematis pemdes Gempolsari, cuma hanya diambil untungnya saja, tetapi di saat ada gejolak warga Pemdes Gempolsari menghilang begitu saja tanpa ada tanggung jawabnya. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top