Kronik polri

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir

Tampak saat korban (Kaos merah) ditemui dirumahnya

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka AR dan RM terhadap Suwardi korban (Suwardi) warga Kelurahan Jati Tengah Kecamatan Mayangan terjadi pada Senin malam 19 February 2024,

Diketahui bahwa korban yang sebelumnya bekerja sebagai juru parkir atau Supeltas di simpang empat jalan Gatot Subroto Kota Probolinggo,

Melihat kondisi korban saat ditemui dirumahnya semakin memburuk dan mengeluh sakit dikepala bagian belakang dan juga dada sebelah kanan bahkan jari tengah yang nyaris putus akibat kena sabetan senjata tajam

Sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi pelaku melukai korban dengan sajam tepatnya di persimpangan jalan Teuku Umar dekat rumah pelaku,

Hingga saat ini korban merasa kesakitan disekujur tubuh terutama di bagian dada,
“Sakit sesak didada, dan kepala nyeri di bagian belakang, sudah kontrol ke RSUD dr Saleh dan kepala ini langsung diperban”tutur korban

Merasa tidak puas AR mengajak RM yang merupakan adik iparnya bermaksud untuk mengeroyok dan memukul korban tepatnya di sekitar jalan rel Kereta Api tak jauh dari rumah korban,

Korban lari dan pulang kerumah dengan bersimbah darah pada pakaian yang diakibatkan luka di bagian pelipis, hidung dan juga kepala belakang,

Dwi W isteri korban saat melihat kondisi Suaminya sudah bersimbah darah dengan luka yang masih mengeluarkan darah segar, langsung sang isteri membawa korban menuju Rumah Sakit,

Selanjutnya Dwi menuju Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Saya bawa suami saya kerumah sakit dan saya langsung ke Polres guna untuk melaporkan orang yang sudah mengeroyok suami saya” ucapnya

Sedikitnya terdapat 5 Luka lebam dan juga terdapat luka serius di bagian jari tengah, kepala bagian belakang, merasakan sulit untuk bernafas yang diakibatkan dada bagian depan sebelah kanan merasa sakit.
“Sakit kalau buat nafas itu sangat berat”ujarnya

Menurut kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Ryanto mengatakan bahwa kedua pelaku sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan di Polres Probolinggo Kota, Setelah ada laporan masuk dari pihak korban,

Anggota kami langsung mengolah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan kedua pelaku.

Dan Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutup Didik Ida y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top