PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap SR yang masih dibawah umur, Mirisnya, pelaku adalah kakek yang sudah lanjut usia dan pansiunan guru.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan bahwa kejadian tersebut pada saat parman (tersangka) melihat korban hendak pergi ke sebuah toko di tengah jalan tepat didepan rumah tersangka, tersangka mengetahui jika korban hendak pergi ke sebuah counter untuk membeli paketdata polselnya,
Saat itu juga tersangka merayu korban dan mengajak kerumahnya untuk menggunakan wifi gratis dirumah tersangka, tanpa berpikir panjang korban yang masih duduk di sekolah dasar tak sanggup menolak ajakan tersangka,
Sesampai di rumah tersangka, tersangka menyuruh korban SR untuk masuk ke salah satu kamar, Setelah tersangka SR Puas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban SR, si pelaku tersebut menyuruh korban untuk keluar dari kamar, dari kejadian tersebut membuat korban sakit dan juga trauma” Ucap Wadi, 22/11/2023
Namun setelah sampai di rumah korban SR langsung bercerita sambil menangis dan mengadu kejadian tersebut pada kedua orang tuanya,
Mendengar hal itu, ayah kandung korban dari SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya sendiri, yang beralamat di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Dari laporan ayah korban, lanjut Wadi, serta hasil visum dan keterangan saksi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku, sehingga langsung ditangkap di rumahnya sendiri”.pungkasnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ida Y
