Liputan Seputar Kriminal

Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Seorang oknum Mahasiswa berinisial AN (18) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga melakukan tindak pidana curanmor, Sabtu (11/01/2020) pukul 16.30 WIB.

Kepada awak media, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan G.Obos XII Gang Yakut Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Todoan Agung menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam dengan No Pol 6469 LL milik korban saat terparkir tanpa dikunci stang di halaman Aula Utama Kampus IAIN Kota Palangka Raya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya, terutama adik-adik Mahasiswa, agar tetap waspada terhadap ancaman tindak pidana curanmor meskipun berada di lingkungan Kampus. Jangan lupa untuk selalu untuk mengunci stang sepeda motornya saat diparkir,” ujar Todoan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti segera diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ( asrory )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top