SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satreskrim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, kembali membekuk penyalahguna, mengangkut dan/ niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.kejadian hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, di SPBU Daerah Kecamatan Waru. Kamis tanggal 26/10/23 pers rilis kembali digelar.
“Tersangka diketahui W.R.K,umur 29 tahun, warga alamat Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH menjelaskan modus operandi pelaku, ia menggunakan Mobil Box yang telah dimodifikasi dan menempatkan 2 tangki kapasitas masing-masing 1.000 Liter di dalam truk box tertutup.
Lalu ia telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 900 liter dari SPBU di wilayah Sidoarjo.
Barbuk yang disita petugas Kepolisian,1 unit kendaraan Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang
didalamnya terdapat 2 buah tangki kapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak 900 liter,1 bendel buah kunci mobil, 9 buah Plat Nomor kendaraan, 18 buah Barcode My Pertamina, Uang Tunai senilai Rp. 1.181.000,
Awal mula tertangkapnya pelaku,
hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM
dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan
adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan
melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Sekitar pukul 23.30 WIB petugas menjumpai 1 unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna
hitam Nopol B-9576-TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Kecamatan Waru Kabupaten
Sidoarjo, yang dikemudian W.R.K.
Setelah dilakukan pengecekan sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, di dalam kendaraan tersebut terdapat
2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi
900 Liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi.
Lanjut terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan. W.R.K mengaku hanya sebagai pekerja dan disuruh oleh S untuk
melakukan pembelian BBM bersubsisi dengan cara dengan diberi uang untuk modal antara
Rp.3.000.000 s.d. Rp. 4.000.000.
Pelaku diberi imbalan/ upah Rp. 500.000, untuk setiap 1000 Liter yang berhasil dibeli, W.R.K sebelum tertangkap mengaku baru kerja 5 hari bekerja dan telah 1
kali mendapatkan upah dari S.
Dan setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut W.R.K mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk
memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU,hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Disampaikan, motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK memaparkan, kini ia terjerat pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas
pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, melakukan/turut serta perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang
disubsidi Pemerintah, terancam
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi
Rp.60.000.000.000, pungkasnya. Sulton
